Minggu, 9 November 2025

Antasari Azhar Meninggal Dunia

Antasari Azhar dan 'Tangan Besi' KPK: Dari OTT Jaksa hingga Jerat Besan Presiden

Era Antasari dikenang sebagai periode paling agresif dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi negara

Penulis: Eko Sutriyanto
TribunSolo.com/Ryantono
SEPAK TERJANG ANTASARI AZHAR - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019). Antasari Azhar tutup usia pada Sabtu (8/11/2025). Meski hanya menjabat Ketua KPK selama kurang lebih dua tahun, namanya tercatat kuat dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Modusnya: uang suap disamarkan dalam bentuk cek pelawat (traveller’s cheque) dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 20 miliar, yang diduga berasal dari Bank Artha Graha.

Dalam perkembangannya, KPK berhasil menelusuri aliran dana dan menjerat sejumlah pihak.

Beberapa mantan pejabat BI, seperti Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI) dan Oey Hoy Tiong (mantan Deputi Direktur Hukum BI), didakwa mendistribusikan dana tersebut kepada anggota DPR.

Puluhan legislator turut terseret dalam kasus ini, dan sebagian di antaranya divonis bersalah.

Meski Miranda Swaray Goeltom baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2012, kasus ini telah menjadi simbol keberanian KPK di era Antasari Azhar dalam membongkar jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan politisi papan atas.

Skandal cek pelawat BI bukan hanya mengguncang dunia politik dan perbankan nasional, tetapi juga memperlihatkan kemampuan KPK dalam mengurai kasus korupsi kompleks yang melibatkan kekuasaan, keuangan, dan pengaruh politik.

 4.  Jebloskan Aulia Pohan ke Penjara 

Kasus lainnya yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008.

Perkara ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Bank Indonesia, termasuk Aulia Pohan, besan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI.

Skandal dana BLBI bermula dari penyaluran dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dikaitkan dengan penggunaan dana Bank Indonesia.

KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan dana tersebut yang mencapai Rp 100 miliar.

Aulia Pohan menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan diduga terlibat dalam penggelapan dana YPPI bersama sejumlah pejabat lain, termasuk Burhanuddin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia periode 2003–2008.

Ketua KPK Antasari Azhar mengumumkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan mengejutkan publik karena menyentuh lingkaran keluarga Presiden SBY.

Aulia Pohan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Ia resmi ditahan setelah pemeriksaan keempat.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Aulia Pohan, 17 Juni 2009.

Majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan penyalahgunaan dana YPPI yang merugikan keuangan negara.

Aulia Pohan dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi tiga bulan dan dianggap telah menjalani dua pertiga masa hukuman. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved