Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Periksa Heri Sudarmanto, Dalami Pungutan Liar RPTKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), Senin.
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), Senin (10/11/2025)
- Pemeriksaan untuk mendalami dugaan praktik pungli terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Penyidik mendalami dua hal utama dari Heri Sudarmanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), Senin (10/11/2025).
Pemeriksaan ini berfokus untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kementerian tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Menteri Hanif Dhakiri
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami dua hal utama dari Heri Sudarmanto yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
"Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
"Selain itu, penyidik juga menggali pengetahuan HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker," sambungnya.
Fokus pendalaman ini disesuaikan dengan rekam jejak jabatan Heri Sudarmanto.
KPK menyoroti periode saat Heri menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017).
Heri Sudarmanto kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2018.
Langkah KPK memeriksa Heri Sudarmanto ini sejalan dengan dugaan bahwa praktik pemerasan di Kemnaker telah berlangsung lama, bahkan sebelum periode 2019–2024 yang awalnya terungkap.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam skandal ini menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk menelusuri korupsi di periode sebelumnya, termasuk di era Menteri Hanif Dhakiri.
Budi Prasetyo, dalam keterangan sebelumnya, Minggu (2/11/2025), menyatakan KPK tengah gencar melakukan strategi follow the money untuk mengungkap pola aliran uang haram tersebut.
"Kepada siapa saja? Untuk apa saja? Nah ini tentu menjadi petunjuk bagi penyidik," jelas Budi.
Untuk membuktikan dugaan praktik yang telah mengakar tersebut, KPK tidak hanya memanggil saksi yang saat ini bertugas, tetapi juga pihak-pihak yang sebelumnya juga berkecimpung di unit pengurusan RPTKA, seperti Heri Sudarmanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.