Profil dan Sosok
Sosok Sekda Riau dan Kabag Protokol Diperiksa KPK setelah Geledah Kantor Gubernur
KPK mengamamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal di KantorGubernur Riau, untuk diperiksa KPK, Senin (10/11/2025).
Hal itu, disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” katanya, dilansir TribunPekanbaru.com.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Terkait sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan, di antaranya terkait dokumen anggaran Pemprov Riau.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” jelas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).
Terkait proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif.
Ia turut mengimbau masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian P, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.