Pemilu 2029
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen
Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.
Nantinya, dalam RUU Pemilu itulah akan turut dibahas soal ambang batas parlemen untuk Pileg mendatang.
"Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain," kata Saan.
"Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," tukas dia.
Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang
Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat apabila diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Artinya, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029.
Namun hingga kini, DPR dengan pemerintah belum juga melakukan perubahan.
Pemilu 2029
| Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres |
|---|
| MK Serahkan Rumusan Masa Transisi Pemilu-Pilkada ke DPR dan Pemerintah |
|---|
| Zulhas Pasang Target 4 Besar di Pemilu 2029, Sebut Tak Ada Ketua Umum Parpol Lain Senekat Dirinya |
|---|
| Bukan Gibran, Zulkifli Hasan Dorong Kader PAN Bertarung Jadi Calon Wakil Presiden di Pemilu 2029 |
|---|
| Politisi PKS Menilai Wacana Pembentukan Koalisi Permanen di Pemilu 2029 Bagus, Harus Ada Kontrol |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.