Perlu Mitigasi Risiko Redenominasi Rupiah ke Masyarakat Terdampak
BI dan Pemerintah perlu memitigasi risiko sosial-ekonomi agar kebijakan redenominasi rupiah tidak membebani UMKM dan kelompok rentan.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi XI DPR Amin Ak meningatkan agar redenominasi rupiah dilakukan secara hati-hati dengan memastikan stabilitas ekonomi dan koordinasi kuat antara Kemenkeu dan Bank Indonesia.
- Kebijakan ini bukan sekadar penghapusan angka nol di bilangan rupiah, butuh kajian dampak menyeluruh, masa transisi bertahap, serta edukasi publik masif.
- BI dan Pemerintah perlu memitigasi risiko sosial-ekonomi agar kebijakan ini tidak membebani rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana kebijakan redenominasi rupiah, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak berpandangan bahwa langkah ini perlu ditempatkan sebagai agenda teknis-strategis jangka menengah.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memperkuat kredibilitas mata uang, serta menyederhanakan transaksi ekonomi di masa mendatang.
Namun demikian, Ia menegaskan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan digit nol, melainkan kebijakan struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi, dan mitigasi dampak sosial-ekonomi secara komprehensif.
"Kemenkeu harus berkoordinasi intens dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini terukur dan mampu meminimalisir risiko sosial ekonomi di masyarakat," ungkapnya .
Karena itu, Amin menekankan beberapa hal pokok.
Pertama, pemerintah dan Bank Indonesia harus memastikan inflasi terkendali, stabilitas moneter terjaga, serta kondisi fiskal sehat sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
Kedua, wajib ada kajian dampak yang bersifat menyeluruh dan transparan. Dampak terhadap sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, upah, pensiun, hingga penyesuaian sistem perpajakan.
Ketiga, diperlukan masa transisi bertahap dan edukasi publik secara masif.
Masyarakat tidak boleh menjadi korban kebingungan harga, pembulatan nilai, atau praktik manipulasi akibat literasi yang tidak merata.
Baca juga: Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya Tidak Menyebutkan Kapan Diberlakukan
"Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah bahkan hingga ke desa dan kelurahan," tegasnya.
Keempat, harus disadari bahwa redenominasi tidak otomatis menghapus nilai ekonomi aset ilegal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan melalui penegakan hukum, penguatan rezim anti–pencucian uang (AML), pemeriksaan aset, dan transparansi keuangan.
"Saya mendorong agar rencana implementasinya berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan," tambahnya.
Baca juga: Danantara Klaim Redenominasi Rupiah Tidak Akan Ganggu Investasi
Ia pun mendorong dilakukannya kajian dengan prinsip kehati-hatian (prudential approach) dalam implementasinya. Kebijakan ini harus dipastikan menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru.
"Penting untuk dikaji dampak, skema transisi, serta mitigasi risikonya untuk dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia sesuai mekanisme konstitusional," katanya.
| Anggota DPR Minta Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu Percepat Pembayaran Klaim |
|
|---|
| Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga, Industri Perbankan Diminta Mudahkan Akses Kredit Bagi UMKM |
|
|---|
| Purbaya Diminta Stabilkan Pasar di 100 Hari Pertama Jadi Menkeu |
|
|---|
| Komisi XI DPR Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha: Kepercayaan Investor Adalah Oksigen Ekonomi RI |
|
|---|
| DPR Minta Penurunan BI Rate di Level 5 Persen Diikuti Penurunan Suku Bunga Kredit Bank |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.