Selasa, 11 November 2025

Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya Tidak Menyebutkan Kapan Diberlakukan

Menurut BI, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas
REDENOMINASI RUPIAH - Bank Indonesia menjamin redemominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Keuangan tidak menyebutkan kapan redenominasi rupiah yang kini jadi pembicaraan ramai di masyarakat, akan mulai diberlakukan di Indonesia.
  • Menurut BI, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
  • BI menjamin redemominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebutkan kapan redenominasi rupiah yang kini jadi pembicaraan ramai di masyarakat, akan mulai diberlakukan di Indonesia.

Dia bilang, redemominasi rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan. BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.

"Itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya saat kunjungan di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak campur tangan langsung dalam pelaksanaan redenominasi rupiah tersebut. 

Wacana redenominasi sudah muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu prioritas strategis Kemenkeu adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.

Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

"Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral, kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan," tegas Purbaya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyatakan, redenominasi rupiah bukan berarti pemotongan nilai uang melainkan penyederhanaan jumlah nol pada mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso Senin (10/11/2025) mengatakan, redemominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

Menurut BI, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Baca juga: Dampak Redenominasi Rupiah ke Masyarakat, Ekonom: Bakal Gaduh Kalau Tak Disosialisasi Secara Gencar

Proses redenominasi juga direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved