Jumat, 14 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

UPDATE OTT KPK di Ponorogo, Ditemukan Uang Tunai saat Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati

Penyidik KPK kembali mengamankan barang bukti uang dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo Jawa Timur, Sugiri Sancoko. 

|
Kolase/dok Tribunnews.com/TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PENGGELEDAHAN KPK - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)saat berkeliling di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (11/11/2025). Tim juga menuju Pringgitan (rumah dinas Bupat) dan menemukan uang tunai. 


Koper pertama berwarna cream, koper kedua hitam berukuran besar. Dan terakhir koper berwarna hitam juga namun berukuran kecil.

Tim KPK keluar langsung memasukkan koper-koper itu ke mobil yang telah menunggu di depan Gedung Graha Krida Praja.


Mobil pertama adalah Toyota Innova berplat nomor AE 1305 YA, lalu mobil kedua juga Toyota Innova berplat nomor AE 1047 CI dan ketiga pun Toyota Innova berplat nomor AE 1305 YO.


Uang Rp500 Juta Dari Rumah Ipar Bupati Sugiri

Ada sosok perempuan perempuan lain selain Indah Pertiwi saat transaksi suap jabatan di Pemkab Ponorogo Jawa Timur. Siapakah dia?
Ada sosok perempuan perempuan lain selain Indah Pertiwi saat transaksi suap jabatan di Pemkab Ponorogo Jawa Timur. Siapakah dia? (kolase/instagram/tribunnews.com)

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 500 juta yang menjadi barang bukti awal OTT diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan pasca-OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima. 

Sementara Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, ditetapkan sebagai pemberi.

KPK menduga Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster perkara, yakni suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.

(Tribunnews.com/Ilham Rian/Tribun Jatim/Pramita K)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved