Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung

Jokowi juga harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di PN Surakarta terkait polemik keabsahan ijazahnya.

Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani
GUGATAN CLS JOKOWI - Dalam foto: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri rapat senat terbuka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (17/10/2025). YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi mengajukan eksepsi agar gugatan CLS di PN Solo ini ditolak. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait polemik keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM-nya.
  • Mediasi untuk gugatan CLS ini berakhir deadlock, sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
  • Jokowi, melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, mengajukan eksepsi agar gugatan CLS ini ditolak. Alasannya terkait status Jokowi yang bukan lagi menjadi penyelenggara negara.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah tak lagi menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diterpa isu yang meragukan ijazah dan riwayat pendidikannya.

Khususnya, ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terkait polemik keabsahan ijazah ini, Jokowi tak hanya melayangkan laporan dugaan kasus pencemaran nama baik/fitnah ke Polda Metro Jaya.

Namun, Jokowi juga harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Adapun gugatan CLS dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut dilayangkan oleh dua penggugat yang sama-sama alumni UGM, yakni Top Taufan Hakim alumnus jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) 2005 . 

Keduanya didampingi kuasa hukum, Muhammad Taufiq.

CLS sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara memaksa pemerintah atau pihak terkait memenuhi kewajiban hukum yang diabaikan, berbeda dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) biasa.

Gugatan CLS yang dilayangkan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terdaftar di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, dan diajukan pada 22 Agustus 2025.

Dalam gugatan CLS ini, kedua penggugat ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.

Selain Jokowi, ada beberapa pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE

Akan tetapi, sidang mediasi pamungkas atau ketiga yang digelar Selasa (28/10/2025) lalu berakhir deadlock, di mana Jokowi menolak permintaan para penggugat untuk menunjukkan ijazahnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan para penggugat tidak memiliki kewenangan untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah.

Oleh karenanya, gugatan CLS ini berlanjut ke persidangan dan majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.

Pada Selasa (11/11/2025) kemarin, sidang lanjutan kembali digelar di PN Solo secara hybrid (e-court/daring dan offline/luring) dengan agenda agenda penyampaian tanggapan atau jawaban dari para tergugat.

Dalam sidang tersebut, YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi (Tergugat I), menyiapkan eksepsi atau dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi pokok gugatan penggugat.

Eksepsi tersebut bertujuan agar gugatan CLS terhadap Jokowi ditolak.

Ada beberapa alasan mengapa kubu Jokowi mengajukan eksepsi.

1. Jokowi Bukan Lagi Penyelenggara Negara

YB Irpan yang diberi kuasa oleh Jokowi dalam perkara ini mengungkap alasan pertama dari eksepsi tersebut, yakni status ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi penyelenggara negara.

Sementara, Jokowi juga belum resmi menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Terlebih, Jokowi belum dilantik atau menerima Surat Keputusan (SK) terkait jabatan di Danantara tersebut.

“Tergugat I oleh penggugat diposisikan sebagai penyelenggara negara karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara," kata YB Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025), dilansir TribunSolo.

"Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini sedang disidangkan, beliau menjelaskan bahwa sampai hari ini Bapak Ir. Joko Widodo belum dilantik dan belum menerima SK sebagai badan pengawas pada BPI Danantara,” tambahnya. 

YB Irpan menjelaskan, Jokowi saat ini berkapasitas sebagai pribadi atau perorangan.

Sementara itu, gugatan CLS ditujukan kepada penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.

“Jadi, subjek tergugat bukan lagi perseorangan, melainkan penyelenggara negara,” ungkap YB Irpan.

Adapun dua mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), resmi ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Penasihat Danantara dalam peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

2. PN Surakarta Dinilai Tak Miliki Wewenang

YB Irpan juga mengungkap alasan kedua mengapa kubu Jokowi mengajukan eksepsi terhadap gugatan CLS ini.

Ia menilai, PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.

Menurutnya, gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pihak yang digugat adalah Wakil Rektor, Rektor, UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata YB Irpan.

"Atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat II, III, IV, dan turut tergugat, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN,” imbuhnya.

Kemudian, YB Irpan memohon kepada majelis hakim agar memutus melalui putusan sela karena eksepsi ini bersifat absolut.

“Jika majelis hakim sependapat dengan eksepsi kami, tentu melalui putusan sela Pengadilan Negeri Surakarta akan dinyatakan tidak berwenang,” terangnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved