Rabu, 12 November 2025

Ijazah Jokowi

Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Ini Tanggapan IPW

Sugeng mengatakan para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
KASUS ROY SURYO Cs - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Sugeng berpendapat, penetapan tersangka Roy Suryo cs tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum — dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dkk dinilai sesuai hukum
  • Tudingan ijazah palsu disebut mencemarkan UGM
  • Tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA – Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan  kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial.

Menurut dia, perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik.

Sugeng mengatakan para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. 

”Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum — dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada.

Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli — mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa — sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 


”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar, Senin (10/11/2025).

Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar.

”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved