Jumat, 14 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Lampaui Masa Jabatan Presiden, Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo 13 Tahun, KPK Ungkap Kecurigaan

Agus Pramono menjadi Sekretaris Daerah Ponorogo dengan jabatan terlama mencapai 13 tahun.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Tiga orang itu adalah Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma (paling kiri); Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (kedua dari kiri); dan pihak swasta, Sucipto (paling kanan). Agus diketahui merupakan Sekda Ponorogo dengan jabatan terlama, mencapai 13 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, bersama Bupati Sugiri Sancoko.
  • Ia merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan jabatan terlama, mencapai 13 tahun.
  • KPK pun mendalami, apakah Agus melakukan suap untuk mempertahankan jabatannya.

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini membuat Sugiri dan Agus menjadi sorotan.

Agus merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan masa jabatan terlama, yakni 13 tahun, melampaui presiden dan wakil presiden.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan selama dua periode atau 10 tahun.

Baca juga: Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka

Namun, yang terjadi pada Agus, ia justru melebihi masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakruillah, mengungkapkan normalnya Sekretaris Daerah hanya menjabat selama lima tahun.

Meski demikian, Zudan menyebut tak menutup kemungkinan masa jabatan Sekretaris Daerah diperpanjang, jika kinerja dianggap bagus.

"Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang," ujarnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Masa jabatan maksimal untuk Sekretaris Daerah juga tak tertulis secara gamblang.

Dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014, menyatakan masa jabatan Pimpinan Tinggi bisa diperpanjang, tidak dijelaskan secara rinci, jika memang memiliki kinerja bagus dan sesuai kebutuhan instansi.

Berikut bunyi lengkapnya Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014:

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Jabatan Pimpinan Tinggi sendiri terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan manajerial tertinggi, contohnya seperti Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, meliputi posisi seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputim dan Inspektur Jenderal di tingkat Kementerian atau Sekretaris Daerah Provinsi.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan ini bisa ditemukan di berbagai tingkatan, termasuk Direktur, Kepala Biro, Kepala Badan atau Dinas di tingkat Provinsi, atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Jadi yang Paling Lama

Agus Pramono menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan masa jabatan terlama yang mencapai 13 tahun.

Ia mulai menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012, ketika kursi Bupati diduduki Amin, dikutip dari TribunJatim.com.

Jabatan tersebut tetap "menempel" pada Agus, meski Amin tak lagi menjadi Bupati pada 2012, bahkan hingga masa kepemimpinan Kabupaten Ponorogo beralih ke Ipong Muchlissoni dan Sugiri Sancoko.

Uniknya lagi, Agus bukan merupakan putra daerah Ponorogo.

Ia lahir di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan besar di Kecamatan Kebonsari.

Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

Agus juga memulai kariernya sebagai abdi negara sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Dolopo, Kabupaten Madiun, pada 1998.

Ia juga pernah menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kabupaten Madiun di tahun 2009, serta Asisten Pemerintahan pada 2011.

Barulah pada 2012, Agus pindah ke Ponorogo sebagai Sekretaris Daerah.

Jadi Sorotan KPK

Agus Pramono yang sudah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, menjadi sorotan utama KPK.

Masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang mencapai 13 tahun, dicurigai terjadi karena dugaan suap.

"Di samping dia menerima (suap) juga (dalam kasus bersama Sugiri Sancoko), apakah juga dia mempertahankan (jabatannya sebagai Sekretaris Daerah) dengan memberi (suap)."

"Jadi, dia ada menerima (suap) dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya (jabatan Sekretaris Daerah), apakah dia memberi juga ke bupati, itu juga kami dalami," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025), dilansir Kompas.com.

Duduk Perkara Kasus

KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.

Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Diketahui, Sugiri bersama 12 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang itu diserahkan ke Sugiri lewat kerabatnya, Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Asep.

Sebagai pengembangan, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam seluruh seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pembangunan Monumen Museum Reog di Kecamatan Sampung.

Asep memastikan penelusuran dugaan penyimpangan di proyek-proyek lain, termasuk Museum Reog, akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara OTT yang saat ini sedang berjalan.

"Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, tidak hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," jelas Asep.

"Kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi, Surya.co.id/Arum Puspita, TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved