Kamis, 13 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama

Fokus pemeriksaan terhadap Subhan adalah untuk menggali keterangannya seputar pembagian kuota tambahan yang kontroversial.

Kemenag
KORUPSI KUOTA HAJI - Mantan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Rabu (4/6/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC), terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji. 

Budi mengungkapkan bahwa fokus penyidik saat ini adalah mendalami keterangan dari para PIHK.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," ujar Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung

KPK juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (10/11/2025), menyatakan penyidik perlu memverifikasi ketersediaan fasilitas di sana terkait penambahan 10.000 kuota jemaah haji khusus tersebut.

"Kita juga akan melakukan pengecekan, seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah," kata Asep.

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan dan menyita sejumlah aset, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, dan telah memeriksanya sebagai saksi.

Di luar kasus kuota ini, KPK juga mengisyaratkan adanya penyelidikan baru yang terpisah, yakni terkait dugaan korupsi yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam hal pengelolaan dana kemaslahatan dan proses pengadaan fasilitas jemaah di Arab Saudi.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved