Hindari Malpraktik, Asido: Advokat Jangan Sampai Salah Memberikan 'Advice'
Suhendra Asido menegaskan advokat jangan sampai salah memberikan advice agar tidak menambah masalah hukum kliennya.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat seperti dokter, tidak boleh salah mendiagnosis dan memberikan obat agar pasiennya sembuh dan tidak malpraktik.
Malpraktik adalah tindakan seorang profesional (misalnya dokter, pengacara, atau tenaga ahli lainnya) yang menyimpang dari standar profesi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
"Jangan sampai kita (advokat) salah memberikan advice," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar-Ubhara Jaya di Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.
Baca juga: HUT ke-40 Ikadin, Otto Hasibuan: Bukan Sekadar Organisasi, Sudah Menjadi Bagian Perjuangan Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam konteks hukum Indonesia, advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Asido menegaskan, advokat jangan sampai salah memberikan advice agar tidak menambah masalah hukum kliennya.
"Kalau sampai salah memberikan diagnosanya, salah resepnya, salah perkaranya. Yang harusnya bisa cepat selesai, ya malah jadi berkepanjangan," tuturnya.
Kata "advice" berasal dari bahasa Inggris yang berarti nasihat, saran, atau anjuran. Kata ini digunakan ketika seseorang memberikan pendapat atau rekomendasi tentang apa yang sebaiknya dilakukan dalam suatu situasi.
Selain itu, lanjut Asido, agar tidak merugikan klien, terlebih para pencari keadilan mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada advokat maka advokat harus menguasai hukum dan profesional.
"Harus terus belajar, harus terus tidak lelah untuk menguasai keilmuan hukum ini karena banyak sekali bidang-bidangnya," ujarnya.
Guna mencetak calon-calon advokat andal, profesional, dan berintegritas, PKPA Peradi Jakbar menghadirkan pemateri sangat mumpuni di bidangnya, di antaranya Ketua MK, Suhartoyo.
"Temen-temen sudah mendapatkan ilmu dari berbagai pemateri yang menurut kami adalah yang terbaik. Harapannya, tentu akan lahir avokat-avokat, pejuang keadilan yang hebat dari ruangan ini," ujarnya.
Ia juga mengajak para calon advokat untuk ikut memperjuangkan agar sistem single bar benar-benar diterapkan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undangnya berkata single bar. Kita tetap terus menyatakan bahwa Peradi kita inilah satu-satunya organisasi avokat yang dimaksud single bar dalam Undang-Undang Advokat," ucapnya.
Peradi sangat menjaga mutu calon advokat. Selain menghadirkan pemateri terbaik dalam PKPA, juga menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).
| Senggol Kapolri, Koalisi Advokat Solo Raya Soroti Dugaan Intimidasi Pekerja Kreatif di Sukoharjo |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Bagian Risiko Perjuangan |
|
|---|
| YouTube Hapus 700 Video Pelanggaran HAM Israel, Aktivis Palestina: Bukti Kejahatan Perang Dihapus |
|
|---|
| Ammar Zoni Ngotot Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan, Ini Pandangan Praktisi Hukum |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Haqqul Yaqin Ini Perjuangan Menuju Kebenaran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.