KPAI: Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Langgar UU & Menyerang Harkat dan Martabat Anak
Ketua KPAI Margaret Aliyatul menilai tindakan Gus Elham yang mencium anak itu menyerang harkat dan martabat anak.
Ringkasan Berita:
- Viral video pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang mencium sejumlah anak perempuan
- Ketua KPAI Margaret Aliyatul menilai tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak
- Tindakan itu juga melanggar aturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip hak anak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti video viral pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang mencium sejumlah anak perempuan.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul menilai tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak.
Baca juga: Gus Elham Yahya Dikecam usai Ciumi Bocah Perempuan, KPAI hingga MUI Bereaksi
"Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Margaret mengatakan UU yang dilanggar adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak," kata dia.
"Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan," ujar Margaret.
Baca juga: Tanggapan KPAI, Gus Elham Yahya Langgar Prinsip Perlindungan Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Margaret mengatakan telah melakukan sejumlah hal.
Dia juga memberikan rekomendasi atas kasus ini:
"Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak, melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak, berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan," kata dia.
Dia juga bicara pentingnya penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat, antara lain tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak; Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman/tidak aman, dan Literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
"Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi, dan mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," tandas Margaret.
Cium Anak saat Dakwah
Sebelumnya viral video Gus Elham Yahya mencium pipi hingga bibir anak kecil perempuan.
Perbuatan Gus Elham Yahya tersebut menuai kecaman dari beragam kalangan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.