BPJS Kesehatan
Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikkan Iuran BPJS
Daya beli belum pulih, DPR ingatkan pemerintah hati-hati naikkan iuran BPJS, peserta kesal bertanya ada apa lagi?
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti rencana pemerintah menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian rakyat yang belum stabil.
“Untuk itu sekali lagi saya ingin sampaikan kepada Pak Menkes, Dirut BPJS, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), hati-hati, karena hari ini daya beli masyarakat belum stabil,” kata Irma dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut legislator dari Fraksi NasDem tersebut, ekonomi nasional juga belum tumbuh sebagaimana mestinya.
Ia menilai kenaikan iuran justru berpotensi menambah beban masyarakat.
“Kasihan masyarakat kalau harus juga ditambah beban naiknya iuran BPJS,” ucapnya.
Irma menegaskan, kesehatan masyarakat sejatinya merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemerintah harus paham bahwa kesehatan masyarakat itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyat sesuai dengan UU. Maka pemerintah harus melaksanakan amanat UU itu,” ujarnya.
Jika kenaikan iuran tetap diterapkan, Irma meminta agar kebijakan itu diutamakan bagi masyarakat yang tergolong mampu, dengan pelayanan kesehatan yang sesuai.
“Momentum kenaikan harus diperhatikan, dan bagi masyarakat mampu yang menjadi peserta BPJS harus juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai,” katanya.
Baca juga: Menkes: Rujukan Berjenjang Bisa Bikin Pasien Keburu Wafat
Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyebut persoalan kenaikan iuran menunggu keputusan pemerintah.
Ia mengingatkan, tanpa kenaikan iuran, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami defisit setelah Juni 2026.
“Bulan Juni tahun 2026 kita masih mampu, tapi setelah itu mungkin akan defisit,” ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menambahkan, sebelum memutuskan kenaikan iuran, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang) dan likuiditas (ketersediaan dana tunai) dari dana jaminan sosial.
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS
DPR
Irma Suryani Chaniago
defisit
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Daya Beli Masyarakat
BPJS Kesehatan
| BPJS Kesehatan akan Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ini Iuran Terbaru per Desember 2024 |
|---|
| Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Terbaru per Desember 2024, Ini Perubahannya di Tahun 2025 |
|---|
| VIDEO Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1: Terapkan KRIS |
|---|
| Pemerintah Berlakukan KRIS, RS Swasta Hadapi Kendala Biaya untuk Renovasi Kamar Pasien |
|---|
| Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas Disamakan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.