Jumat, 14 November 2025

BPJS Kesehatan

Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikkan Iuran BPJS

Daya beli belum pulih, DPR ingatkan pemerintah hati-hati naikkan iuran BPJS, peserta kesal bertanya ada apa lagi?

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
IURAN BPJS - Suasana rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam forum ini, DPR meminta pemerintah berhati-hati menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena daya beli masyarakat belum pulih. 

Ringkasan Berita:
  • Daya beli rakyat belum pulih, DPR ingatkan pemerintah jangan tambah beban iuran BPJS.
  • BPJS sebut bisa defisit 2026, peserta bertanya-tanya kenapa rakyat lagi yang disuruh bayar.
  • Iuran kelas 1 Rp150 ribu, kelas 3 Rp35 ribu, ada apa dengan BPJS?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti rencana pemerintah menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian rakyat yang belum stabil.

“Untuk itu sekali lagi saya ingin sampaikan kepada Pak Menkes, Dirut BPJS, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), hati-hati, karena hari ini daya beli masyarakat belum stabil,” kata Irma dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut legislator dari Fraksi NasDem tersebut, ekonomi nasional juga belum tumbuh sebagaimana mestinya.

Ia menilai kenaikan iuran justru berpotensi menambah beban masyarakat.

“Kasihan masyarakat kalau harus juga ditambah beban naiknya iuran BPJS,” ucapnya.

Irma menegaskan, kesehatan masyarakat sejatinya merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemerintah harus paham bahwa kesehatan masyarakat itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyat sesuai dengan UU. Maka pemerintah harus melaksanakan amanat UU itu,” ujarnya.

Jika kenaikan iuran tetap diterapkan, Irma meminta agar kebijakan itu diutamakan bagi masyarakat yang tergolong mampu, dengan pelayanan kesehatan yang sesuai.

“Momentum kenaikan harus diperhatikan, dan bagi masyarakat mampu yang menjadi peserta BPJS harus juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai,” katanya.

Baca juga: Menkes: Rujukan Berjenjang Bisa Bikin Pasien Keburu Wafat

Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyebut persoalan kenaikan iuran menunggu keputusan pemerintah.

Ia mengingatkan, tanpa kenaikan iuran, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami defisit setelah Juni 2026. 

“Bulan Juni tahun 2026 kita masih mampu, tapi setelah itu mungkin akan defisit,” ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menambahkan, sebelum memutuskan kenaikan iuran, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang) dan likuiditas (ketersediaan dana tunai) dari dana jaminan sosial. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved