BPJS Kesehatan
Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikkan Iuran BPJS
Daya beli belum pulih, DPR ingatkan pemerintah hati-hati naikkan iuran BPJS, peserta kesal bertanya ada apa lagi?
“Ada penghitungan berdasarkan aktuaria mempertimbangkan kondisi rasio klaim ke depan,” ujarnya.
Tarif Iuran BPJS Saat Ini
Perdebatan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dilepaskan dari aturan yang saat ini masih berlaku.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan besaran iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Regulasi ini menjadi dasar penarikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga sekarang.
Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga November 2025:
Kelas 1: Rp150.000 per peserta per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per peserta per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per peserta per bulan (subsidi pemerintah Rp7.000 dari total Rp42.000)
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS
DPR
Irma Suryani Chaniago
defisit
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Daya Beli Masyarakat
BPJS Kesehatan
| BPJS Kesehatan akan Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Ini Iuran Terbaru per Desember 2024 |
|---|
| Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Terbaru per Desember 2024, Ini Perubahannya di Tahun 2025 |
|---|
| VIDEO Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1: Terapkan KRIS |
|---|
| Pemerintah Berlakukan KRIS, RS Swasta Hadapi Kendala Biaya untuk Renovasi Kamar Pasien |
|---|
| Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas Disamakan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.