Sabtu, 15 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa, Edi Hasibuan: Penyidik Kedepankan Profesionalisme dan Keadilan

Edi Hasibuan menilai tidak ditahannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Keputusan penyidik tak tahan Roy Suryo Cs sebagai bentuk profesionalisme
  • Dalam rangka menjaga keseimbangan serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat
  • Penyidik Polda Metro Jaya  harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan menilai tidak ditahannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk profesionalisme Polri.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Alasan polisi tidak melakukan penahanan, karena Roy Suryo Cs  mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan.

"Kami melihat penetapan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk profesionalisme penyidik Polri dalam menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs. Kita memahami penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik kepolisian," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Mantan anggota Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini melihat langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka menjaga keseimbangan serta memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Penyidik pun dinilai memperhatikan hak-hak tersangka.

Perkara ini mendapat banyak sorotan. Sehingga, penyidik berusaha profesional dan berusaha memberikan rasa adil kepada semua pihak dalam menanganinya.

"Semua hal yang memberatkan dan meringankan ditampung pihak kepolisian dengan harapan semua merasa adil. Bahkan ketika Roy Suryo cs meminta izin kepada penyidik agar saksi ahlinya dimintai keterangan juga diterima penyidik," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Dalam menangani perkara Roy Suryo Cs, kata Edi, penyidik Polda Metro Jaya  harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan.

"Penyidik harus independen dan profesional. Siapapun tidak boleh mencampurinya," ucap Edi.

Menjaga profesionalisme penyidik Polri dan keseimbangan penyidikan menjadi kewajiban polisi, termasuk memperhatikan semua hal yang meringankan tersangka.

"Kita memuji profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini," ujarnya.

Roy Suryo Cs Pulang Setelah Diperiksa

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selama 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Roy Suryo dengan 134 pertanyaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved