Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 10 Pimpinan Biro Travel Hari Ini
Sepuluh dari 12 saksi yang dipanggil merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.
Ringkasan Berita:
- KPK periksa 12 saksi terkait  dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji Indonesia
- 10 dari 12 saksi yang dipanggil merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah
- KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dalam kasus ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.Â
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Senin (17/11/2025).
Sepuluh dari 12 saksi yang dipanggil merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Berikut adalah 10 pimpinan dan pemilik biro travel yang dipanggil sebagai saksi:
- Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita)
- Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani)
- Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal)
- Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama)
- Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri)
- Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom)
- Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana)
- Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana)
- Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata)
- Syihabul Muttaqin (Wiraswasta/Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)
Dua saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Syaiful Bahri (Konsultan) dan Fahmi Djayusman (Karyawan Swasta).
Pemanggilan para pimpinan biro travel ini merupakan bagian dari langkah maraton KPK untuk mengurai skandal alokasi kuota haji.Â
Fokus utama penyidikan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga pembagian 50:50 ini melanggar Undang-Undang Haji, yang seharusnya mengamanatkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," kata Budi Prasetyo.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan biro travel di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Yogyakarta.Â
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan bagi pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang belum hadir, karena keterangan mereka sangat dibutuhkan.
KPK menduga kuat telah terjadi kolusi antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak PIHK dalam alokasi kuota tambahan ini.Â
Akibatnya, KPK menaksir kerugian keuangan negara berpotensi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Periksa pejabat
Dugaan Korupsi Kuota Haji
| Uang Asing yang Disita di Yogya Berasal dari Biro Travel Bukan Kanwil Kemenag |
|---|
| KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung |
|---|
| Kuota Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Sita Uang Asing dari Travel di Yogyakarta |
|---|
| HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji |
|---|
| KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KORUPSI-KUOTA-HAJI-Gedung-baru-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.