Cara Mudah Bayar Denda Tilang secara Online saat Terjaring Operasi Zebra 2025
Masyarakat yang terjaring dalam Operasi Zebra 2025 bisa membayar denda tilang secara online melalui Bank BRI.
Ringkasan Berita:
- Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025
- Terdapat 8 sasaran penindakan terhadap pelanggar lalu lintas
- Masyarakat yang terjaring dalam Operasi Zebra 2025 bisa membayar denda tilang secara online.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Zebra 2025.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.
Setidaknya terdapat 8 sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2025.
Adapun masyarakat yang melanggar akan dikenai denda tilang.
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang secara online dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.
Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?
Baca juga: Persiapan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra 17-30 November 2025
Cara Bayar Denda Tilang
Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Bayar tilang via Mobile Banking
- Login aplikasi BRImo
- Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Bayar tilang via Internet Banking
- Login pada alamat Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan m-Token
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pengguna Bank Lain
Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungan ATM terdekat
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan
Operasi Zebra 2025
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Dalam Operasi Zebra 2025 kali ini, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?
Jenis Pelanggaran
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Zebra 2025 yakni sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt (khusus pengendara roda 4 ke atas)
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (khusus pengendara roda 2)
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1)
3. Melanggar rambu atau marka jalan
Pelanggar dapat dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1)
4. Melanggar lampu APILL
Pelanggar dapat dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2)
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pelanggar dapat dikenai denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, seperti tidak memasang spion, TNKB atau plat nomor, menggunakan knalpot brong, hingga mengganti lampu kendaraan yang tidak sesuai standar
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 185 ayat 1)
7. Balap liar dan berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 185 ayat 1)
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang (truk Over Dimension Over Load/ODOL)
Pelanggar dapat dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.
(Tribunnews.com/David Adi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaksanaan-operasi-zebra-2020-di-jakarta_20201026_184718.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.