Selasa, 18 November 2025

Dilaporkan ke Polisi Soal Ijazah S3, Arsul Sani: Jabatan Tak Harus Dipertahankan Mati-matian

Arsul Sani mengaku tak ingin berprasangka buruk perihal tujuan pihak tertentu melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait ijazah doktoralnya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
MAHKAMAH KONSTITUSI - Hakim konstitusi Arsul Sani, dalam konferensi pers merespons tuduhan ijazah S3-nya palsu, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Arsul mengatakan, jabatan tak harus dipertahankan mati-matian. 

Ringkasan Berita:
  • Arsul Sani tak mau berburuk sangka soal tudingan ijazah palsu terhadapnya
  • Arsul sani sebut jabatan bukan segala-galanya
  • Tidak akan melaporkan balik pelapor dengan tudingan pencemaran nama baik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arsul Sani mengaku tak ingin berprasangka buruk perihal tujuan pihak tertentu yang melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah doktor atau S3 miliknya.

Mulanya wartawan menanyakan kepada Arsul Sani, apakah tujuan pihak tertentu melaporkan dugaan ketidakaslian ijazahnya ke polisi ini untuk menggantikan posisi Arsul sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR, seperti pengalaman peristiwa penggantian hakim konstitusi Aswanto pada 2022 lalu.

Pada 29 September 2022 lalu, Aswanto dicopot dari posisinya sebagai Hakim MK oleh DPR RI

Untuk diketahui, langkah DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi dinilai kontroversial dan dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat 4 UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diterangkan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK.

Baca juga: Arsul Sani Tak Bakal Lapor Balik Pelapor Dirinya soal Dugaan Ijazah Palsu: Mereka Adik-adik Saya

"Jadi saya tidak boleh suuzan (berburuk sangka) ya bahwa ini (keaslian ijazah dia dilaporkan ke polisi) dari skenario meng-Aswanto-kan Pak Arsul Sani, saya enggak boleh suuzan seperti itu," kata Arsul Sani dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul mengatakan jabatan bukan segalanya. Melainkan, amanah rakyat yang perlu dijaga.

"Tapi saya punya sikap, tadi sudah saya sampaikan, jabatan ini amanah dan siapapun yang menjabat tidak hanya hakim konstitusi, suatu ketika itu pasti akan berakhir. Tinggal karena apa? Jadi enggak usah juga kemudian ini harus kita pertahankan mati-matian lah. Biasa saja lah," ucap Arsul Sani.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Tunjukan Ijazah ke Publik Termasuk Transkrip Nilai hingga Foto Wisuda

Sementara itu, Arsul Sani menegaskan tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak yang menyebut ijazah doktoral miliknya palsu dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa," kata Arsul.

Ia juga menyebut, MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

"MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK," ujarnya.

Dilaporkan ke Bareskrim

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Dalam laporan itu, pihak aliansi menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul bermasalah.

Mereka juga menyebut universitas tempat Arsul menempuh studi tengah diselidiki otoritas anti korupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.

Universitas itu bernama Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU), tepatnya di Warsawa, Polandia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved