Senin, 17 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”

Kabar mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. 

Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil di studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). 

Oleh: M Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI

KABAR mutakhir tentang polisi Indonesia adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. 

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah rumusan norma  expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. 

“Mahkamah perlu menegaskan, ‘jabatan’ yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. 

Apabila dipahami secara tepat dan benar, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian”, demikian salah satu bagian putusan majelis hakim. 

Hasil putusan itu sendiri tidak bulat. 

Dua Hakim MK, Daniel P Yusmic dan Guntur Hamzah menyatakan berbeda (dissenting opinion) dan seorang lagi yakni Arsul Sani mengajukan alasan berbeda (concurring opinion). 

Berawal dari Keputusan Presiden.

Sebagai warga negara tentu kita harus menghormati putusan “yang direncanakan itu”. 

Meskipun putusan MK itu final dan mengikat, tapi karena ada tiga  hakim yang berbeda, maka ruang komentar pun seakan dibuka untuk publik.  

Di awal reformasi, Polri berpisah dari militer  atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)  yang sekarang berubah menjadi TNI.  

Pemisahan ini terdapat dalam konsideran menimbang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89/2000 Tentang Kedudukan Polisi Negara Republik Indonesia. 

Di situ disebutkan bahwa telah menjadi kenyataan fungsi keamanan yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan fungsi pertahanan oleh TNI telah terpisah berdasarkan kebijakan pemerintah sejak 1 April 1999. 

Keppres yang diteken oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur itu juga mencantumkan dbahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden (Pasal 2 ayat 1). 

Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden(Pasal 2 ayat  2). 

Jumlah keseluruhan pasal dalam Keppres itu ada lima. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved