Selasa, 18 November 2025

Arsul Sani Tak Bakal Lapor Balik Pelapor Dirinya soal Dugaan Ijazah Palsu: Mereka Adik-adik Saya

Arsul Sani tidak akan melaporkan balik pelapornya jika pelaporan terkait dugaan ijazah palsu doktoralnya tidak terbukti.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
POLEMIK IJAZAH - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Arsul Sani tidak akan melaporkan balik pelapornya jika pelaporan terkait dugaan ijazah palsu doktoralnya tidak terbukti. Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Hakim MK, Arsul Sani, tidak bakal melaporkan balik pelapornya yang menyebut ijazah doktoralnya adalah palsu.
  • Ia menilai pelaporan semacam itu adalah risiko dirinya sebagai pejabat publik.
  • Di sisi lain, MK juga tidak bakal melaporkan balik karena lembaga negara tidak bisa melapor terkait pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, tidak akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya terkait tuduhan ijazah doktoralnya palsu.

Arsul dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025) lalu.

Dia mengatakan alasan tidak melaporkan balik lantaran para pelapor masih berusia muda.

Menurutnya, klarifikasi darinya sudah cukup untuk meluruskan terkait tuduhan dari kelompok tersebut.

"Saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi, ya kita proporsional saja dan kita menyikapinya dengan dingin dan proporsional."

"Jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahu itu (pelapor) adik-adik saya, anak-anak saya yang masih mahasiswa. Saya sebagai seorang Muslim kan diajarkan untuk tabayyun dulu, dikonfirmasi dulu," katanya saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah ke Publik Termasuk Transkrip Nilai hingga Foto Wisuda

Arsul menegaskan sikapnya ini diperkuat ketika dirinya sebagai seorang pejabat publik tidak bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik.

Ditambah, hal tersebut sesuai dengan putusan MK yang menyebut bahwa lembaga atau pejabat negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

"Kalau MK kan tidak bisa (melaporkan). Kan MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik. Masa karena itu untuk MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan."

"Saya pun bagian dari MK jadi tidak patut untuk melakukan itu," tegasnya.

Klarifikasi Arsul Sani soal Gelar Doktoral

Pada kesempatan yang sama, Arsul turut membeberkan secara detail soal riwayat pendidikan doktoralnya tersebut.

Dia mengaku mulai menempuh pendidikan doktoralnya pada tahun 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University di Skotlandia.

Arsul menuturkan metode pembelajaran yang digunakan saat menempuh pendidikan doktoralnya yakni sistem blok.

Kuliah sistem blok merupakan metode pembelajaran yang mengelompokkan materi perkuliahan ke dalam unit-unit yang terstruktur dan fokus pada satu topik atau tema besar secara intensif selama periode waktu tertentu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved