Selasa, 18 November 2025

Kapolri Bentuk Tim Pokja Respons Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Polri menindaklanjuti putusan MK mengenai larangan bagi anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Divisi Humas Polri
PUTUSAN MK - Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Ia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah-langkah awal menyikapi putusan MK. 
Ringkasan Berita:
  • Polri bentuk tim Pokja untuk merumuskan langkah-langkah awal menyikapi putusan MK
  • Pokja akan  koordinasi dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK
  • Hindari tidak terjadi multitafsir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah-langkah awal menyikapi putusan MK tersebut.

“Polri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tadi pagi Bapak Kapolri mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata Sandi Nugroho  kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

Harapannya dari adanya Pokja tersebut, agar tidak terjadi multitafsir ke depan.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Perlu Segera Ditindaklanjuti

Tim pokja akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

Selain itu, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.

Baca juga: KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil

Irjen Sandi menambahkan Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.

Putusan MK

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Permohonan diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite tersebut menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved