Selasa, 18 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Diperiksa KPK terkait Penyidikan Kasus Abdul Wahid

Tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid, Senin (17/11/2025).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Penyidikan KPK berlanjut, kini tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid, Senin (17/11/2025). 

Pemanggilan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, guna membongkar dugaan manipulasi anggaran.

Alasan Pemanggilan 5 Saksi

Tiga orang pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau dipanggil KPK hari ini, Senin (17/11/2025). Mereka adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, bertugas di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Pemanggilan ketiganya, diduga kuat untuk mendalami aktivitas di kediaman resmi Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid

Sementara itu, pemanggilan Hari Supristianto, Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, dilakukan setelah tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau pada Kamis (13/11/2025). 

Saat itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait pengaturan anggaran.

Kemudian, pemanggilan Rifki Dwi Lesmana (ASN Dinas PUPR) diduga terkait fokus utama penyidikan kasus ini. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan "jatah preman" terkait penambahan anggaran infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Daftar Tersangka 

  1. Gubernur Riau Abdul Wahid (AW)
  2. Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS)
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN)

OTT di Lingkungan Pemprov Riau

Wakil Ketua KPK menerangkan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

KPK lantas mengumpulkan keterangan di lapangan. Lantas, KPK mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

Pertemuan tersebut, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved