Kamis, 20 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Miris! KPK Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji: Biro Travel Tak Berizin Diduga Ikut Transaksi

KPK endus ada biro travel yang nekat membeli jatah kuota haji dari PIHK lain karena tidak punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Jubir KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. KPK endus ada biro travel yang nekat membeli jatah kuota haji dari PIHK lain karena tidak punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus 

Akibatnya, kuota reguler yang seharusnya menjadi hak jemaah antre puluhan tahun menyusut hanya menjadi 50 persen.

Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola PIHK (biro travel) bertambah secara signifikan.

Dari yang seharusnya hanya 8 persen (sekitar 1.600), melonjak menjadi 10.000. 

Lonjakan drastis inilah yang diduga menciptakan "pasar gelap" dan memicu praktik jual beli kuota antar-biro travel.

Baca juga: Bukan Cuma Rupiah! KPK Temukan Valas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Untuk membongkar jejaring ini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro travel di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sepuluh pimpinan biro travel yang dipanggil hari ini antara lain:

1. Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita)
2. Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani)
3. Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal)
4. Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama)
5. Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri)
6. Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom)
7. Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana)
8. Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana)
9. Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata)
10. Syihabul Muttaqin (Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)

Budi menegaskan KPK tidak hanya berhenti di level PIHK

"Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap PIHK, terhadap asosiasi, tapi juga pihak-pihak di Kementerian Agama yang mengetahui proses-proses dari diskresi itu. Kita ingin mendalami motifnya apa," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, telah diperiksa pada Rabu (12/11/2025). 

Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara berpotensi mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved