Dugaan Korupsi Kuota Haji
Miris! KPK Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji: Biro Travel Tak Berizin Diduga Ikut Transaksi
KPK endus ada biro travel yang nekat membeli jatah kuota haji dari PIHK lain karena tidak punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus
Ringkasan Berita:
- KPK temukan ada praktik jual beli kuota di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
- KPK mengendus adanya biro travel yang nekat membeli jatah dari PIHK lain.
- Hal ini karena mereka diduga tidak mendapatkan kuota atau tidak punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fakta miris terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual beli kuota di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, yang diduga kuat merugikan para calon jemaah.
Untuk mendalami temuan ini, Senin (17/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 12 saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
10 di antaranya adalah pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami bagaimana proses jual beli kuota haji kepada para calon jemaah.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel di Sulawesi Selatan dan Kaltim
Praktik culas ini, menurut Budi, modusnya beragam.
"Baik harganya, kemudian fasilitas yang dijanjikan seperti apa," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).
Yang lebih memprihatinkan, kuota tersebut bahkan diduga diperjualbelikan kembali kepada PIHK lainnya.
KPK mengendus adanya biro travel yang nekat membeli jatah dari PIHK lain karena mereka diduga tidak mendapatkan kuota atau tidak punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus ini.
"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota haji khusus ini, membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," kata Budi.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Travel Umrah dan Haji di Bawah Naungan Himpuh
Dampaknya, KPK kini mendalami kesesuaian antara biaya yang dibayarkan jemaah dengan layanan yang mereka terima.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa praktik jual beli ini merupakan dampak dari adanya diskresi kontroversial terkait pembagian 20.000 kuota tambahan.
Kebijakan tersebut membagi kuota 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini diduga kuat bertentangan dengan ketentuan perundangan, yang seharusnya mengamanatkan 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KORUPSI-KUOTA-HAJI-Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.