Rabu, 19 November 2025

34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais dan Menantunya, Ridho Rahmadi: Bakal Kami Gugat Balik

Amien Rais dan menantunya digugat oleh 34 kader Partai Ummat ke PN Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui isi gugatannya.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMIEN RAIS DAN MENANTU DIGUGAT - Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader ke PN Jakarta Selatan. Ridho menyebut pihaknya bakal menggugat balik para penggugat. 
Ringkasan Berita:
  • Amien Rais dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi digugat oleh 34 partai kader ke PN Jakarta Selatan.
  • Namun, belum diketahui isi gugatan tersebut karena belum terlampir di SIPP PN Jakarta Selatan.
  • Terkait gugatan ini, Ridho menyebut pihaknya bakal melakukan gugatan balik. 
  • Dia menduga gugatan ini untuk melegitimasi bahwa mayoritas kader Partai Ummat menolaknya untuk kembali menjadi ketua umum.
  • Sebelumnya, gelombang penolakan tersebut memang sempat muncul.

TRIBUNNEWS.COM - 34 kader Partai Ummat menggugat mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi senilai Rp24 miliar lantaran diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/PDt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.Sel.

Sementara, perkara ini sudah teregister sejak Kamis (13/11/2025) lalu.

Selain Amien dan Ridho, ada dua petinggi lainnya yang turut digugat yakni Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat, Ansfuri Idrus Sambo, serta Sekjen Partai Ummat, Taufik Hidayat.

Namun, belum diketahui terkait isi gugatan tersebut karena belum dituliskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, sidang perdana bakal digelar pada Senin (24/11/2025) pekan depan.

Baca juga: Anggota Mahkamah Sebut Kepengurusan DPP Partai Ummat Cacat Hukum, Akui Tanda Tangannya Dicatut

Dihubungi terpisah, Ridho membenarkan soal gugatan tersebut. Namun, hingga kini, dia mengaku belum mengetahui isi gugatan dari para penggugat.

Hanya saja, dia menilai penggugat dirinya dan beberapa petinggi Partai Ummat bukanlah kader tulen partai berlambang bintang tersebut.

"Kalau kader tidak akan menggugat. Hanya jaman sekarang sedang banyak yang palsu-palsu di Indonesia," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/11/2025).

"Kami belum tahu isi gugatan karena sampai sekarang belum mendapat surat. Tapi sebagai bentuk kesadaran hukum, kami hormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya," sambung Ridho.

Ridho pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, dia menyebut bakal menggugat balik para penggugat.

"Kami insya Allah akan mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan paham akan konsekuensi gugatan balik tersebut, sebagaimana kami yang sangat siap," tegasnya.

Lalu, ketika ditanya apakah gugatan ini berkaitan dengan gelombang penolakan terhadapnya yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat, Ridho tidak yakin.

Namun, dia menduga bahwa gugatan ini dikesankan agar dirinya seakan ditolak oleh para kader untuk memimpin kembali Partai Ummat.

"Saya enggak yakin demikian (gugatan terkait gelombang penolakan terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Ummat), tapi memang seperti dikesankan demikian, dan memang itu permainan yang kami baca, untuk menutupi kepentingan terselubung di baliknya."

"Dan mereka (penggugat) itu segelintir, hanya seolah-olah mengatasnamakan banyak orang, kami paham betul," ujar Ridho.

Ridho pun meyakini bahwa mayoritas kader masih mendukungnya sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

"Keyakinan kami didukung fakta ketika kami turun ke lapangan. Kalau meminjam lirik lagu nostalgia, 'aku masih seperti yang dulu'. Bisa diikuti di sosial media Partai Ummat, bagaimana kader-kader asli kami begitu bergairah di lapangan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ditanya respons Amien Rais terkait gugatan ini, Ridho menyebut mertuanya itu menanggapinya dengan santai.

"Seperti biasa, beliau selalu santai dengan urusan dunia yang kecil," pungkasnya.

Sempat Muncul Gelombang Penolakan Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat

Sebelumnya, penolakan terkait terpilihnya kembali Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat memang sempat muncul.

Bahkan, penolakan tersebut muncul dari DPW Partai Ummat se-Indonesia.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada 25 Februari 2025 lalu.

Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.

Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.

Baca juga: Partai Ummat Ikut Senada dengan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting. 

"Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," kata Mahili.

Ia menilai, Majelis Syura Partai Ummat tersebut terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan.

Mahili menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya Ridho agar dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, mempertanggungjawabkan jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. 

"Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahili mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Majelis Syura Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved