Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai, polemik ijazah Jokowi seharusnya tidak perlu berlarut-larut, sampai PSI harus turun tangan.
Apalagi, menurut Ahmad, Arsul Sani bersikap legawa untuk menunjukkan ijazah meski tidak memiliki kewajiban hukum.
"Padahal, pada saat yang bersamaan seorang hakim Mahkamah Konstitusi, Pak Arsul Sani, itu telah memberikan contoh teladan yang sangat apik sekali ya," kata Ahmad.
"Sikap seorang negarawan, yang terlepas tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Arsul Sani untuk menunjukkan itu [ijazah] dan mungkin publik tidak ada hak juga menuntut untuk ditunjukkan [ijazahnya]," tambahnya.
"Tetapi hakim Mahkamah Konstitusi dengan legowo memberikan teladan yang baik, sehingga persoalan itu tidak perlu menguras energi anak bangsa dan tidak perlu melibatkan PSI untuk nimbrung di kasusnya Pak Arsul Sani begitu," lanjut Ahmad sembari menyentil PSI.
Ahmad lalu menyebut cara Jokowi meyakinkan publik bahwa ijazahnya asli itu salah.
Sebab, Jokowi justru memilih untuk menyeret warga yang vokal dan kritis meneliti keabsahan ijazahnya ke ranah hukum.
"Sehingga, cara yang ditempuh saudara Joko Widodo inilah yang keliru begitu," tutur Ahmad.
"Ingin meyakinkan publik ijazah Saudara Joko Widodo asli, tapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya, memenjarakan anak bangsa yang berusaha menggunakan nalar kritis untuk meneliti," tandasnya.
Sama-Sama Kena Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Punya Sikap Berbeda Dibandingkan Jokowi
Jokowi dan Arsul Sani sama-sama terkena tudingan ijazah palsu.
Polemik tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah bergulir sejak 2022 ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membuat keterangan tidak benar dan/atau menyerahkan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas namanya.
Akan tetapi, di tengah jalan Bambang terpaksa mencabut gugatannya pada 27 Oktober 2022 lantaran kesulitan dalam proses pembuktian, setelah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian.
Hingga kini berbagai kasus hukum terkait ijazah Jokowi merebak, dengan perkara terbarunya adalah penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) atas laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik/fitnah dan sejumlah relawan lain terkait penghasutan.
Meski kasus sudah bergulir lebih dari tiga tahun, Jokowi sama sekali belum pernah menunjukkan bukti ijazahnya, khususnya ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan UGM, kepada publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gugatan-Ijazah-Jokowi-dan-Gibran-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.