Jumat, 21 November 2025

Hari Anak Sedunia 2025, Kenali Hak-hak Anak menurut UNICEF

Hari Anak Sedunia 2025 diperingati hari ini, Kamis, 20 November 2025. Kenali hak-hak anak menurut badan PBB, UNICEF.

Warta Kota/Adhy Kelana
ILUSTRASI ANAK - Siswa Madrasah Tsanawiwah 1 Jakarta,Jalan Bangka IX Jakrta Selatan melakukan Masa Orientasi Sekolah, Senin (8/7/2013). (Warta Kota/adhy kelana) 
Ringkasan Berita:
  • UNICEF memperingati Hari Anak Sedunia 2025 hari ini.
  • Peringatan ini berdasarkan resolusi PBB pada Konvensi Hak Anak tahun 1989.
  • Setiap anak berhak atas rumah yang aman, kesehatan, pendidikan, dll.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 20 November 2025 diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.

Penetapan Hari Anak Sedunia dilatarbelakangi oleh Konvensi Hak-Hak Anak pada tanggal 20 November 1989 oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Badan PBB, United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), merayakan peringatan tersebut dengan edukasi mengenai hak-hak anak.

Setiap orang dewasa berperan penting dalam tumbuh kembang seorang anak.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana menciptakan lingkungan yang baik sesuai hak mereka.

Melalui laman resminya, UNICEF membagikan publikasi ringkas tentang hak-hak anak.

Hak-hak Anak

UNICEF menampilkan beberapa pendapat anak-anak di berbagai negara tentang hak mereka.

Duha (14) dari Palestina berbicara tentang haknya memiliki rumah yang aman, Adenilson (6) dari Brasil mengatakan setiap anak berhak untuk masa depan yang sehat, dan Valeria (6) dari Republik Moldova menyebut hak setiap anak untuk menikmati masa kecilnya.

Perwakilan UNICEF di berbagai negara juga menyuarakan hak-hak setiap anak melalui unggahan di media sosial.

Baca juga: 40 Twibbon Hari Anak Sedunia 2025, Cocok Dibagikan di Medsos

1. Hak Rumah dan Lingkungan Aman

Setiap anak berhak untuk tumbuh di rumah dan lingkungan yang aman.

Lingkungan sangat penting untuk membentuk diri anak sejak dini.

Rumah dan lingkungan haruslah menjadi tempat bagi anak untuk tumbuh dengan aman dan terlindungi.

2. Hak Pendidikan

UNICEF Ethiopia menyebut pendidikan bukanlah privilege, melainkan hak bagi setiap anak.

3. Hak Masa Depan yang Sehat

Setiap anak berhak mendapat layanan kesehatan untuk masa depan yang sehat.

UNICEF Pakistan mendorong masyarakat dunia memberikan akses untuk setiap anak mendapat imunisasi, vaksin dan layanan kesehatan lainnya.

4. Hak Bermain

Anak-anak berhak mendapatkan kesempatan untuk bermain dan menikmati masa kecilnya.

Mereka layak bersenang-senang dan merasa aman untuk mengekspresikan diri dan perasaannya.

Isi Konvensi Hak Anak

Sebuah resolusi disepakati oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 tentang hak-hak anak, sebagai berikut.

  1. Pasal 1: Definisi anak adalah setiap manusia di bawah 18 tahun.
  2. Pasal 2: Hak anak berlaku tanpa diskriminasi (ras, agama, status, dsb).
  3. Pasal 3: Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan.
  4. Pasal 4: Negara wajib menyediakan hak-hak anak sebagaimana tertulis dalam konvensi.
  5. Pasal 5: Orang tua/wali berperan membimbing anak sesuai perkembangan anak.
  6. Pasal 6: Anak punya hak atas kehidupan; negara harus menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
  7. Pasal 7: Anak berhak didaftarkan saat lahir, punya nama, kewarganegaraan, dan hubungan dengan orang tua.
  8. Pasal 8: Anak berhak atas identitas: nama, kewarganegaraan, dan menjaga ikatan keluarga.
  9. Pasal 9: Anak tidak boleh dipisahkan dari orang tua kecuali demi kepentingan terbaik; tetap punya hak berkomunikasi bila terpisah.
  10. Pasal 10: Anak dan orang tua berhak untuk bertemu bila tinggal di negara berbeda.
  11. Pasal 11: Negara harus melindungi anak dari penculikan dan pemindahan secara ilegal.
  12. Pasal 12: Anak punya hak didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan dalam keputusan.
  13. Pasal 13: Anak punya hak menyatakan pendapat serta mencari dan menyebarkan informasi.
  14. Pasal 14: Anak punya kebebasan beragama, berpikir, dan berkeyakinan; orang tua membimbing sesuai perkembangan anak.
  15. Pasal 15: Anak punya hak berkumpul dan bersosialisasi secara damai.
  16. Pasal 16: Anak berhak atas privasi dan perlindungan dari intervensi sewenang-wenang.
  17. Pasal 17: Anak berhak mengakses informasi yang bermanfaat dari berbagai sumber.
  18. Pasal 18: Orang tua bersama bertanggung jawab membesarkan anak; negara memberi dukungan.
  19. Pasal 19: Anak dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
  20. Pasal 20: Anak tanpa pengasuhan keluarga berhak atas pengasuhan alternatif yang layak.
  21. Pasal 21: Dalam adopsi, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.
  22. Pasal 22: Anak pengungsi berhak atas perlindungan khusus.
  23. Pasal 23: Anak penyandang disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan, dan perlindungan khusus.
  24. Pasal 24: Anak berhak atas kesehatan terbaik, gizi, kebersihan, air bersih, dan layanan medis.
  25. Pasal 25: Anak dalam pengasuhan di luar rumah harus dievaluasi secara berkala.
  26. Pasal 26: Anak berhak atas jaminan sosial.
  27. Pasal 27: Anak berhak atas standar hidup layak; negara membantu bila orang tua tidak mampu.
  28. Pasal 28: Anak berhak mendapat pendidikan; pendidikan dasar gratis.
  29. Pasal 29: Pendidikan bertujuan mengembangkan kepribadian, bakat, dan rasa hormat terhadap HAM.
  30. Pasal 30: Anak dari kelompok minoritas berhak mempertahankan budaya, bahasa, dan agama.
  31. Pasal 31: Anak berhak istirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya.
  32. Pasal 32: Anak dilindungi dari pekerjaan berbahaya dan eksploitasi.
  33. Pasal 33: Anak dilindungi dari penyalahgunaan narkoba.
  34. Pasal 34: Anak dilindungi dari eksploitasi seksual.
  35. Pasal 35: Negara mencegah penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.
  36. Pasal 36: Anak dilindungi dari semua bentuk eksploitasi yang merugikan.
  37. Pasal 37: Anak tidak boleh disiksa atau dihukum kejam; tidak boleh hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  38. Pasal 38: Anak dilindungi dari keterlibatan dalam konflik bersenjata.
  39. Pasal 39: Anak korban kekerasan atau konflik berhak mendapat rehabilitasi.
  40. Pasal 40: Anak pelaku dugaan tindak kriminal diperlakukan dengan sistem peradilan yang menghormati haknya.
  41. Pasal 41: Jika hukum nasional memberikan perlindungan lebih baik, maka itu yang digunakan.
  42. Pasal 42: Anak dan orang dewasa harus diberi informasi tentang hak-hak anak.
  43. Pasal 43: Dibentuk Komite Hak Anak PBB untuk memantau pelaksanaan konvensi.
  44. Pasal 44: Negara melaporkan pelaksanaan hak anak kepada Komite Hak Anak.
  45. Pasal 45: Komite dapat memberikan rekomendasi dan bantuan untuk penerapan konvensi.
  46. Pasal 46: Menjelaskan metode dan jadwal pelaporan negara.
  47. Pasal 47: Komite menyusun laporan umum dan koordinasi bantuan teknis.
  48. Pasal 48: Negara diimbau membentuk lembaga nasional perlindungan hak anak.
  49. Pasal 49: Komite menetapkan tata cara kerja; negara dapat mengajukan pertanyaan.
  50. Pasal 50: Negara bekerja sama secara internasional dalam pemenuhan hak anak.
  51. Pasal 51: Komite dapat memberikan bantuan teknis dan nasihat.
  52. Pasal 52: Negara dapat membuat reservasi sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan konvensi.
  53. Pasal 53: Sekretaris-Jenderal PBB menjadi penyimpan naskah asli konvensi.
  54. Pasal 54: Naskah asli tersedia dalam enam bahasa resmi PBB dan disimpan di PBB.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved