Ijazah Jokowi
Respons Kuasa Hukum, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar soal Usulan Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin merespons mediasi yang ditawarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menawarkan mediasi terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyinggung sikap Jokowi yang berulang kali dimediasi soal kasus dugaan ijazah palsu, tetapi justru tidak hadir.
- Tersangka Roy Suryo dan Rismon Sianipar pun buka suara terkait usulan mediasi ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin merespons mediasi yang ditawarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengimbau semua pihak untuk tak mempercayai siapa pun yang mengaku bertindak untuk dan atas nama pihaknya yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapa pun, termasuk ke lembaga mana pun.
Hal itu disampaikan Khozinuddin saat mendampingi Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya untuk wajib lapor, Kamis (20/11/2025).
"Karena sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran, sekali lagi tidak ada kompromi antara al-Haq dan al-Batil sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon (Sianipar), Pak Roy (Suryo), dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," ujarnya.
Khozinuddin lantas menyinggung sikap Jokowi yang berulang kali dimediasi soal kasus dugaan ijazah palsu, tetapi justru tidak hadir.
"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata."
"Kemarin waktu saat kasus perdata, Saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir," tuturnya.
Namun, dalam kasus pidana kali ini, justru Jokowi sendiri yang melaporkan.
"Maka Saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ungkapnya.
Ia lantas menyarankan tim Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk fokus mengurusi institusi Polri, bukan malah mengurusi kasus ijazah Jokowi.
Menurut Khozinuddin, salah satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kegemarannya melakukan kriminalisasi.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Cekal Roy Suryo dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Bepergian ke Luar Negeri
"Dan karena kriminalisasi itulah, hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan statusnya menjadi tersangka begitu," terangnya.
Ia menegaskan bahwa perkara dugaan kasus ijazah palsu Jokowi digaungkan oleh rakyat sehingga harus dituntaskan.
"Jadi sekali lagi jangan lencengkan atau jatuhkan marwah institusi yang baru dibentuk oleh Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) untuk mendamaikan ijazah palsu."
"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat tidak boleh dihentikan di tengah jalan karena ini harus dituntaskan di era kita. Tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya," ucap Khozinuddin.
Respons Roy dan Rismon
Tersangka Roy Suryo dan Rismon Sianpiar juga telah merespons usulan mediasi yang disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Roy dan Rismon mengaku akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
Menurutnya, langkah mediasi akan dipelajari dan diikuti sesuai arahan tim hukum
"Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media," ucap Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai perhatian publik adalah bentuk kepedulian yang patut dihargai.
"Apa pun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami," ucapnya.
Hingga saat ini sikap Roy masih menunggu keputusan tim hukum dan tidak ingin mendahului langkah apa pun sebelum ada arahan resmi.
“Semua kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum,” ujarnya singkat.
Sementara Rismon menilai usulan mediasi merupakan opsi hukum yang disampaikan oleh seorang ahli hukum.
Kemudian langkah ke depan yaitu mendiskusikan apa yang menjadi pandangan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Prof Jimly Asshiddiqie.
"Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar hukum, nah apa pun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum. " ucap dia.
Rismon meminta ada kejelasan agar tidak menjadi beban baru bagi para pihak.
"Itu kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai syaratnya makah membebani kita," tandasnya.
Usulan Mediasi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menyeret delapan tersangka Roy Suryo dkk dilakukan ke tahap mediasi. Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" tuturnya.
Jimly menyinggung bahwa sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).
Dalam kata lain, mediasi penal dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Sekali lagi, Jimly menekankan upaya ini dapat terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko,” tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia. Pada 2004, kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan.
“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.
Kemudian pada Pilkada 2024 pun MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.
“Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk. Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” pungkasnya.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua, ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.