Profil dan Sosok
Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Ira Puspadewi adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017 hingga 2024.
- Ia terjerat kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
- Kini, Ira divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ira Puspadewi, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
PT ASDP Indonesia Ferry adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront.
ASDP diketahui menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 160 unit yang menangani lebih dari 300 rute di 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, jabatan Dirut PT ASDP pernah diemban oleh Ira Puspadewi periode tahun 2017 hingga 2024.
Kini, Ira Puspadewi harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Meski Ira Puspadewi sempat menangis dan mengeklaim adanya framing jahat serta kriminalisasi dalam persidangan sebelumnya, KPK menegaskan kasus dugaan korupsi itu telah didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur sah.
Hari ini, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," ucapnya.
Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Terima Uang
Sosok Ira Puspadewi
Penelusuran Tribunnews, Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur.
Wanita yang akrab disapa Ira itu, pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya dan berhasil meraih gelar Insinyur pada tahun 1990.
Selanjutnya, Ira menempuh pendidikan S2 di Asian Institut of Management, Filipina dan berhasil meraih gelar Master Development Management (MDM).
Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ira berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.
Ira pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di beberapa perusahaan. Di antaranya PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc.
Bila melihat akun Linkedin Ira Puspadewi, tercatat ia pernah mengemban tugas sebagai melihat akun Chief Executive Officer PT. ASDP Indonesia Ferry pada 2017-2024.
Pada 2016-2017, Ira menjadi Director, Retail, Network and HR PT Pos Indonesia (Persero). Ira juga pernah menjadi Chief Executive Officer PT Sarinah pada 2014-2016.
Perjalanan Karier
Sebelum berkarier di Indonesia, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP Inc dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006.
Ira bekerja di perusahaan Amerika selama lebih dari 17 tahun.
Lantas, ia bertemu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, pada sebuah acara di China pada 2014.
Dahlan Iskan sempat mengajak Ira untuk pulang dan membangun Tanah Air. Meski awalnya Ira keberatan, akhirnya ia menyetujui dengan alasan pengabdian kepada negara.
Setelah menjalani serangkaian tes, Ira Puspadewi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya.
Dua tahun kemudian, Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016.
Kariernya kian moncer, Ira dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.
Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Ira Puspadewi tersandung kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Keempat tersangka tersebut, sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka.
Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.
KPK menduga, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (saat itu), menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan.
Satu di antaranya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi.
Asep menyebut, kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. Lantas, ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi itu berjalan tak semestinya. Akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.
Akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.
Dalam proses persidangan, Ira Puspadewi dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Ia diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
Dalam persidangan jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa pun mengungkap pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Ira Puspadewi.
Kini, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kini, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta.
Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira.
Hal memberatkan tersebut, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Terdakwa juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry," kata hakim anggota.
Sementara hal meringankan lainnya yakni para terdakwa bisa memberikan legacy kepada PT ASDP Indonesia Ferry, tak menerima uang, dan memiliki tanggungan keluarga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, David Adi, Rahmat Fajar Nugraha, Ilham Rian Pratama)
Profil dan Sosok
| Profil Laksda TNI Yayan Sofiyan, Jebolan AAL 1993 yang Kini Jabat Asisten Operasi KASAL |
|---|
| Siapa Jamal Khashoggi? Jurnalis Saudi Kembali Jadi Sorotan Imbas Kunjungan MBS ke AS |
|---|
| Profil Laksdya TNI Achmad Wibisono, Putra Eks Komandan Korps Marinir yang Kini Jabat Irjenal |
|---|
| Sosok Brigjen TNI dr Hadi Juanda, Kini Jabat Kapuskes TNI, Dokter Spesialis Penyakit Dalam |
|---|
| Profil Komjen Pol Dedi Prasetyo, Wakapolri yang Sebut Banyak Polisi Under Performance |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.