Demo di Jakarta
Tertatih di Ruang Sidang, Terdakwa Demo Ricuh Diduga Alami Lupa Ingatan
Tertatih di sidang, terdakwa demo ricuh diduga lupa ingatan. Kuasa hukum sebut jatuh di lapas; dakwaan Pasal 170 KUHP, kerugian Rp186 juta.
Fiska menyebut Azzril mengalami bengkak di kepala belakang dan punggung. Sejak itu, ia diduga mengalami lupa ingatan.
“(Bagian tubuh terbentur sesuatu) kepala belakang. Dia lupa ingatan dia. Tadi dipanggil, (Azzril) enggak nyambung,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah meminta kuasa hukum agar anaknya dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.
“Makanya saya minta tolong ke pengacaranya. Tapi enggak dijawab. Minta dirujuk untuk dilakukan rontgen,” jelasnya.
Fiska menambahkan, kondisi tersebut membuatnya resah.
“Iya, dia (Azzril) kesakitan kalau malam. Dia enggak tidur selama tiga hari,” ucapnya sambil menitikkan air mata.
Didakwa Pasal 170 KUHP, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Muhammad Azzril bersama massa lain diduga merusak mobil Hyundai Palisade milik saksi Timothy dengan kerugian Rp186.106.928. Dua penumpang, Maulana Akbar dan Suparno, juga mengalami luka akibat lemparan batu.
Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yaitu perbuatan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Jika dakwaan primer tidak terbukti, jaksa mengajukan dakwaan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, yakni kekerasan terang-terangan bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus yang menjerat Azzril dan 24 terdakwa lainnya terjadi dalam rangkaian unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 di Jakarta.
Aksi tersebut dipicu penolakan publik terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Bentrokan dengan aparat berujung pada korban luka-luka, aksi anarkis, hingga penjarahan di sejumlah titik.
Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob. Peristiwa itu memicu gelombang demonstrasi ricuh meluas ke berbagai daerah lain.
Baca juga: Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung ACC Kwitang
Berdasarkan data kepolisian, sekitar 1.240 orang diamankan dalam demonstrasi Agustus 2025. Dari jumlah itu, 1.113 orang dipulangkan, sementara sisanya menjalani proses hukum. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai terdakwa, dan kerugian fasilitas umum ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Rutan Salemba dan PN Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden jatuh di kamar mandi maupun evaluasi medis terdakwa. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut untuk memastikan kondisi terdakwa secara faktual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.