Demo di Jakarta
Tertatih di Ruang Sidang, Terdakwa Demo Ricuh Diduga Alami Lupa Ingatan
Tertatih di sidang, terdakwa demo ricuh diduga lupa ingatan. Kuasa hukum sebut jatuh di lapas; dakwaan Pasal 170 KUHP, kerugian Rp186 juta.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa demo ricuh tertatih di sidang, tak kenali orang tua yang menyapanya.
- Kuasa hukum sebut terdakwa sempat jatuh di kamar mandi lapas Salemba.
- Ibu menangis: anaknya lupa ingatan, minta pulang, dan tak tidur tiga hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammad Azzril (19), satu dari puluhan terdakwa kasus demonstrasi berujung ricuh di Jakarta akhir Agustus 2025, tampak dalam kondisi fisik tidak fit saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusumah Atmadja 4 sekitar pukul 15.06, Azzril baru saja rampung menjalani sidang.
Ia mengenakan kemeja putih, celana bahan hitam, dan kopiah, serta terlihat menggenggam tasbih. Namun, ada kejanggalan: Azzril berjalan tertatih-tatih.
Bahkan, ketika kedua orang tuanya menyapanya dengan pertanyaan, “Ini siapa? Ingat enggak?”, ia hanya menggeleng tanpa menjawab.
Azzril merupakan satu dari 25 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara kericuhan demo akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum Azzril, Halim Darmawan, mengatakan berdasarkan pengakuan ibu terdakwa, Azzril sempat terjatuh di kamar mandi lapas Salemba.
“Ini gini, yang saya dengar ini anak katanya dia jatuh di kamar mandi. Itu saya dengar langsung ya dari ibunya, ayahnya, berbicara dengan saya,” kata Halim usai persidangan.
Menurut Halim, orang tua Azzril menyampaikan bahwa anaknya mengalami lupa ingatan setelah insiden tersebut.
“Tadi juga orang tuanya mengatakan pada saya, ini katanya dia (Azzril) lupa ingatan lalu kemudian dia juga katanya kena gangguan jiwa atau mental,” tambahnya.
Halim menyarankan keluarga melaporkan kondisi Azzril ke klinik lapas.
“Kan di lapas ada klinik ya. Umpamanya itu dia sakit atau merasa dirinya ada gangguan mental atau apa di lapas, sudah disiapkan klinik-klinik untuk dapat dirawat. Apabila di lapas ada alat yang belum memadai, bisa juga kita mengajukan untuk permohonan dirujuk ke rumah sakit Kramat Jati,” jelasnya.
Ia menilai kebingungan Azzril mungkin dipicu pengalaman pertama berhadapan dengan proses hukum.
“Mungkin ini anak baru pertama kali terjadi melakukan itu, sehingga dia tertangkap dan kebingungan, dia seolah-olah tidak mempunyai suatu pemikiran, landasan dirinya jadi seorang dewasa. Tetapi anaknya sudah dewasa ya, tentu mental dan fisiknya kena,” ucap Halim.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Damai, Pihak Jokowi: Kalau Mereka Datang Minta Maaf, Selesai
Ibunda Azzril, Fiska, menuturkan anaknya sudah tiga kali jatuh, yakni sekali saat salat dan dua kali di kamar mandi Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya ditahan.
“Di Rutan Salemba, waktu sidang pertama kemarin, dia buru-buru. Emang udah mentalnya enggak kuat. Emang dia minta pulang. Emang waktu lagi salat di rutan, jatuh. Langsung dibawa ke klinik,” katanya.
Fiska menyebut Azzril mengalami bengkak di kepala belakang dan punggung. Sejak itu, ia diduga mengalami lupa ingatan.
“(Bagian tubuh terbentur sesuatu) kepala belakang. Dia lupa ingatan dia. Tadi dipanggil, (Azzril) enggak nyambung,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah meminta kuasa hukum agar anaknya dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.
“Makanya saya minta tolong ke pengacaranya. Tapi enggak dijawab. Minta dirujuk untuk dilakukan rontgen,” jelasnya.
Fiska menambahkan, kondisi tersebut membuatnya resah.
“Iya, dia (Azzril) kesakitan kalau malam. Dia enggak tidur selama tiga hari,” ucapnya sambil menitikkan air mata.
Didakwa Pasal 170 KUHP, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Muhammad Azzril bersama massa lain diduga merusak mobil Hyundai Palisade milik saksi Timothy dengan kerugian Rp186.106.928. Dua penumpang, Maulana Akbar dan Suparno, juga mengalami luka akibat lemparan batu.
Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yaitu perbuatan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Jika dakwaan primer tidak terbukti, jaksa mengajukan dakwaan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, yakni kekerasan terang-terangan bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus yang menjerat Azzril dan 24 terdakwa lainnya terjadi dalam rangkaian unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 di Jakarta.
Aksi tersebut dipicu penolakan publik terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Bentrokan dengan aparat berujung pada korban luka-luka, aksi anarkis, hingga penjarahan di sejumlah titik.
Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob. Peristiwa itu memicu gelombang demonstrasi ricuh meluas ke berbagai daerah lain.
Baca juga: Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung ACC Kwitang
Berdasarkan data kepolisian, sekitar 1.240 orang diamankan dalam demonstrasi Agustus 2025. Dari jumlah itu, 1.113 orang dipulangkan, sementara sisanya menjalani proses hukum. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai terdakwa, dan kerugian fasilitas umum ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Rutan Salemba dan PN Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden jatuh di kamar mandi maupun evaluasi medis terdakwa. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut untuk memastikan kondisi terdakwa secara faktual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.