Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Telusuri Peran Sekretariat Komisi VIII DPR di Skandal Haji: Terkait Pansus atau Aliran Dana?
KPK memeriksa MC Zaqki Zachariaz Thamrin, apa kaitan Sekretariat DPR dengan praktik rasuah di Kementerian Agama (Kemenag)?
Untuk diketahui, penyidikan kian intensif setelah KPK menemukan fakta baru mengenai adanya pungutan liar bermodus uang percepatan.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa oknum Kemenag mematok tarif sebesar 2.400 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 37 juta) per jemaah agar bisa berangkat menggunakan kuota haji khusus resmi pemerintah.
Salah satu korban pemalakan ini adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour).
Awalnya, jemaah Khalid terdaftar sebagai haji furoda, namun ditawari jalur resmi oleh oknum Kemenag dengan syarat membayar uang pelicin tersebut.
Menariknya, uang tersebut sempat dikembalikan oleh oknum Kemenag kepada Khalid Basalamah karena ketakutan saat DPR mulai membentuk Pansus Haji.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu," ungkap Asep.
Uang pengembalian tersebut kini telah disita KPK sebagai barang bukti.
Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus, yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.