Sabtu, 22 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Peran Sekretariat Komisi VIII DPR di Skandal Haji: Terkait Pansus atau Aliran Dana?

KPK memeriksa MC Zaqki Zachariaz Thamrin, apa kaitan Sekretariat DPR dengan praktik rasuah di Kementerian Agama (Kemenag)?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK memeriksa MC Zaqki Zachariaz Thamrin, apa kaitan Sekretariat DPR dengan praktik rasuah di Kementerian Agama (Kemenag)? 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus memperluas penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
  • KPK memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI, MC Zaqki Zachariaz Thamrin.
  • Apa kaitan Sekretariat DPR dengan praktik rasuah di Kementerian Agama (Kemenag)?


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Perkembangan terbaru adalah pemanggilan pihak internal parlemen, yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI, MC Zaqki Zachariaz Thamrin, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pemeriksaan terhadap pejabat sekretariat komisi yang membidangi agama ini memunculkan pertanyaan: Apa kaitan Sekretariat DPR dengan praktik rasuah di Kementerian Agama (Kemenag)?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan terkait urgensi pemeriksaan tersebut. 

Baca juga: KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana yang mengarah ke Komisi VIII, Asep belum menyimpulkan secara pasti, namun menyoroti adanya irisan tugas antara kasus ini dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR sebelumnya.

"Kepala Sekretariat Komisi VIII, nah ini mungkin nanti saya tanyakan dulu (detail materi pemeriksaannya). Tetapi sejauh ini yang saya ketahui keterkaitan itu kan ada pansus dulu ya. Nah di sana ada pansus terkait dengan masalah kuota haji ini," kata Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (21/11/2025).

 

 

KPK tengah mendalami apakah pemeriksaan ini murni untuk memverifikasi dokumen dan prosedur administrasi terkait temuan Pansus Haji, atau ada indikasi keterlibatan lain yang lebih jauh.

"Nanti saya pastikan apakah benar terkait itu (pansus), atau ada hal lain," terang Asep.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI merupakan mitra kerja Kementerian Agama yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan haji. 

Sebelumnya, DPR memang sempat membentuk Pansus Angket Haji yang menyoroti carut-marut pembagian kuota tambahan.

Selain pejabat Sekretariat DPR, pada hari yang sama, Selasa (18/11/2025), KPK juga memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji (travel) dan wiraswasta. Mereka di antaranya:

  1. Hilma Rulya (Wiraswasta)
  2. Richan Nurhasan Mudzakar (Dirut PT Arminareka Perdana)
  3. Andi M Bayu Dwi Putra (Dirut PT Nur Rima Al-Waali)
  4. Anief Yulianti (Direktur PT Mecca Sukses International)
  5. Ayi Anwar Mursadad (Direktur PT Almira Berkah Abadi)
  6. Thaufiel Mardiyan (Dirut PT Biro Perjalanan Wisata Neekoi)
  7. Meri Harlina (Direktur PT Nasrotul Ummah Tours & Travel)

Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk menelusuri modus jual beli kuota yang diduga melibatkan asosiasi travel dan pejabat Kemenag.

Untuk diketahui, penyidikan kian intensif setelah KPK menemukan fakta baru mengenai adanya pungutan liar bermodus uang percepatan. 

Asep Guntur mengungkapkan bahwa oknum Kemenag mematok tarif sebesar 2.400 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 37 juta) per jemaah agar bisa berangkat menggunakan kuota haji khusus resmi pemerintah.

Salah satu korban pemalakan ini adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour). 

Awalnya, jemaah Khalid terdaftar sebagai haji furoda, namun ditawari jalur resmi oleh oknum Kemenag dengan syarat membayar uang pelicin tersebut.

Menariknya, uang tersebut sempat dikembalikan oleh oknum Kemenag kepada Khalid Basalamah karena ketakutan saat DPR mulai membentuk Pansus Haji.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu," ungkap Asep. 

Uang pengembalian tersebut kini telah disita KPK sebagai barang bukti.

Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus, yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved