Sabtu, 22 November 2025

Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen

Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham
UANG HASIL KORUPSI - Tumpukan uang sekira Rp300 miliar yang dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan. 

Acara serah terima yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyerahan uang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 6 Oktober 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.

KPK kemudian melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana tersebut dari tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025. 

Hasil dari penjualan ini diserahkan dalam bentuk:

1. Uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah disetorkan/ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

2. Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada tanggal 17 November 2025.

Kata Pihak Taspen

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan penerimaan dana ini menandai komitmen kuat Taspen dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta.

"Momentum penting yang kita saksikan hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengolahan aset negara serta penguatan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat," ungkap Rony di Gedung KPK, Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Penanganan Kasus Taspen Sebagai Pengalaman Baru, Ini Alasannya

UANG HASIL RAMPASAN - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan plakat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (kanan) saat penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
UANG HASIL RAMPASAN - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan plakat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (kanan) saat penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rony menjelaskan, dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali, dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh peserta, melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Langkah ini mencerminkan implementasi nyata Misi TASPEN dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen TASPEN untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional," paparnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Kasus korupsi dana pensiun Taspen bermula dari praktik investasi fiktif yang dijalankan melalui instrumen reksa dana.

Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), memainkan peran sentral dalam skema ini.

Sebagai pimpinan perusahaan pengelola investasi, Ekiawan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur aliran dana dan menentukan instrumen investasi.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jerat PT IIM Tersangka Korupsi Taspen, Terima Aliran Dana Rp 44 Miliar

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved