Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen
Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan.
Ekiawan memanfaatkan posisinya untuk menciptakan investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).
Unit penyertaan reksa dana tersebut seolah-olah dimiliki PT Taspen, padahal tidak pernah benar-benar memberikan keuntungan riil.
Modus yang dijalankan adalah memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga terlihat sah secara administratif.
Dengan cara ini, dana pensiun milik jutaan ASN yang dipercayakan kepada Taspen dialihkan ke instrumen yang tidak valid.
Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang kemudian dihitung oleh BPK RI mencapai Rp1 triliun.
Adapun uang senilai lebih dari Rp883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, ada terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Nitis Hawaroh) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.