Sabtu, 22 November 2025

Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen

Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham
UANG HASIL KORUPSI - Tumpukan uang sekira Rp300 miliar yang dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat menyimpan rekening penampungan. 
Ringkasan Berita:
  • Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat lembaga anti rasuah itu menyimpan rekening penampungan.
  • KPK lantas mengklarifikasi kabar meminjam uang dari bank tersebut.
  • KPK memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, melainkan uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan Rp300 miliar dari Rp883 miliar lebih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp1 miliar. 

Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang diserahkan.

Setelah memamerkan uang rampasan Rp300 miliar, KPK disebut meminjam dari bank tempat lembaga anti rasuah itu menyimpan rekening penampungan.

KPK lantas mengklarifikasi kabar meminjam uang dari bank tersebut.

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo memastikan uang tersebut tidak dipinjam di bank, melainkan uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung.

Sebab, kata dia, uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan."

"Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025), dilansir Kompas.com.

Klarifikasi ini disampaikan setelah jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyebut KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan jumpa pers.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar."

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Saksi Tersangka Korporasi PT Insight IM

"Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo dalam jumpa pers, Kamis.

“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” lanjutnya.

KPK Serahkan Uang Rampasan ke Taspen

KPK telah secara resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Acara serah terima yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyerahan uang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 6 Oktober 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.

KPK kemudian melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana tersebut dari tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025. 

Hasil dari penjualan ini diserahkan dalam bentuk:

1. Uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah disetorkan/ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

2. Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada tanggal 17 November 2025.

Kata Pihak Taspen

Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan penerimaan dana ini menandai komitmen kuat Taspen dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta.

"Momentum penting yang kita saksikan hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengolahan aset negara serta penguatan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat," ungkap Rony di Gedung KPK, Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Penanganan Kasus Taspen Sebagai Pengalaman Baru, Ini Alasannya

UANG HASIL RAMPASAN - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan plakat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (kanan) saat penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
UANG HASIL RAMPASAN - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan plakat penyerahan hasil rampasan aset hasil korupsi kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (kanan) saat penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rony menjelaskan, dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali, dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh peserta, melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Langkah ini mencerminkan implementasi nyata Misi TASPEN dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen TASPEN untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional," paparnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Kasus korupsi dana pensiun Taspen bermula dari praktik investasi fiktif yang dijalankan melalui instrumen reksa dana.

Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), memainkan peran sentral dalam skema ini.

Sebagai pimpinan perusahaan pengelola investasi, Ekiawan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur aliran dana dan menentukan instrumen investasi.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jerat PT IIM Tersangka Korupsi Taspen, Terima Aliran Dana Rp 44 Miliar

Ekiawan memanfaatkan posisinya untuk menciptakan investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

Unit penyertaan reksa dana tersebut seolah-olah dimiliki PT Taspen, padahal tidak pernah benar-benar memberikan keuntungan riil.

Modus yang dijalankan adalah memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga terlihat sah secara administratif.

Dengan cara ini, dana pensiun milik jutaan ASN yang dipercayakan kepada Taspen dialihkan ke instrumen yang tidak valid.

Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang kemudian dihitung oleh BPK RI mencapai Rp1 triliun.

Adapun uang senilai lebih dari Rp883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, ada terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Nitis Hawaroh) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved