Ditjen Pemasyarakatan Tata Ulang Sistem Karier Petugas untuk Perkuat Layanan Publik
Penguatan kompetensi ini dinilai krusial mengingat petugas Pemasyarakatan merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan, ketertiban
Ringkasan Berita:
- Ditjenpas mempertegas mekanisme pembinaan karir bagi petugas Pemasyarakatan melalui penyampaian regulasi baru untuk jabatan fungsional keamanan dan pengamanan.
- Regulasi ini menekankan transparansi, objektivitas, serta pengembangan kompetensi sebagai dasar jalur karir yang lebih terstruktur.
- Pemahaman petugas terhadap aturan ini diharapkan memperkuat profesionalitas dan kualitas layanan pemasyarakatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) terus memperkuat pembinaan karier bagi petugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, pembinaan warga binaan, dan pengamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Penguatan kompetensi ini dinilai krusial mengingat petugas Pemasyarakatan merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan sistem pemasyarakatan secara profesional.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas Ardian Nova Christiawan menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas petugas lembaga pemasyarakatan merupakan kunci terselenggaranya pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Baca juga: Nikita Mirzani Live Video Call di Dalam Penjara, Ditjen PAS Singgung Hak sebagai Tahanan
"Pembinaan karier tidak boleh dijalankan secara administratif semata, tetapi harus didukung mekanisme yang jelas dan terukur," kata Ardian mewakili Sesditjenpas Gun Gun Gunawan saat Sosialisasi Keputusan Dirjen Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini difokuskan untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Pengamanan Pemasyarakatan (PP) yang memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan lapas dan rutan.
“Profesionalitas, integritas, dan kompetensi petugas adalah fondasi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang andal. Karena itu, pembinaan karir harus dilakukan transparan, objektif, dan berbasis kinerja,” tegas Ardian.
Dalam kesempatan yang sama, Analis SDM Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan Dirjen Pas yang disosialisasikan merupakan bagian dari reformasi manajemen SDM aparatur di lingkungan Pemasyarakatan.
Regulasi baru ini disusun untuk memastikan proses pengembangan karir berjalan lebih terstruktur mulai dari jenjang kepangkatan, jabatan, hingga kebutuhan penguatan kompetensi teknis.
“Regulasi ini memberi arah yang pasti mengenai persyaratan serta tahapan pembinaan karir. Dengan kejelasan aturan, petugas dapat merencanakan pengembangan diri secara lebih terarah dan akuntabel,” jelasnya.
Aris juga menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi pembinaan karir menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Baca juga: Penjelasan Ditjen PAS Kemenkumham soal Nikita Mirzani Live di Media Sosial dari Penjara
Ia berharap seluruh petugas dapat menginternalisasi nilai profesionalisme, disiplin, dan orientasi pelayanan publik yang berkualitas.
“Pembinaan karir tidak hanya berbicara mengenai promosi, tetapi bagaimana membangun budaya kerja yang solid, adaptif, dan berintegritas,” katanya.
Sumber: Tribunnews.com
| 1.079 Narapidana dan Anak Binaan Umat Buddha Dapat Remisi Khusus dan PMP Waisak |
|
|---|
| Manggung di Luar Lapas, Zul Zivilia Pakai Gelang GPS pada Kakinya, Anak Pertanyakan Benda Asing Itu |
|
|---|
| VIDEO Kronologi & Pemicu 49 Narapidana di Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur: 14 Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur Jelang Buka Puasa, 14 Ditangkap, 35 Masih Diburu |
|
|---|
| 15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023, 99 Langsung Bebas |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.