Sabtu, 22 November 2025

Ditjen Pemasyarakatan Tata Ulang Sistem Karier Petugas untuk Perkuat Layanan Publik

Penguatan kompetensi ini dinilai krusial mengingat petugas Pemasyarakatan merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan, ketertiban

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
PENINGKATAN KOMPETENSI - Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas Ardian Nova Christiawan menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas petugas lembaga pemasyarakatan merupakan kunci terselenggaranya pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Ini disampaikan Ardian mewakili Sesditjenpas Gun Gun Gunawan saat Sosialisasi Keputusan Dirjen Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan, di Bekasi, Kamis (20/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Ditjenpas mempertegas mekanisme pembinaan karir bagi petugas Pemasyarakatan melalui penyampaian regulasi baru untuk jabatan fungsional keamanan dan pengamanan.
  • Regulasi ini menekankan transparansi, objektivitas, serta pengembangan kompetensi sebagai dasar jalur karir yang lebih terstruktur.
  • Pemahaman petugas terhadap aturan ini diharapkan memperkuat profesionalitas dan kualitas layanan pemasyarakatan.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) terus memperkuat pembinaan karier bagi petugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, pembinaan warga binaan, dan pengamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan. 

Penguatan kompetensi ini dinilai krusial mengingat petugas Pemasyarakatan merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan sistem pemasyarakatan secara profesional.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas Ardian Nova Christiawan menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas petugas lembaga pemasyarakatan merupakan kunci terselenggaranya pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Live Video Call di Dalam Penjara, Ditjen PAS Singgung Hak sebagai Tahanan

"Pembinaan karier tidak boleh dijalankan secara administratif semata, tetapi harus didukung mekanisme yang jelas dan terukur," kata Ardian mewakili Sesditjenpas Gun Gun Gunawan saat Sosialisasi Keputusan Dirjen Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025). 

Kegiatan ini difokuskan untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Pengamanan Pemasyarakatan (PP) yang memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan lapas dan rutan.

“Profesionalitas, integritas, dan kompetensi petugas adalah fondasi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang andal. Karena itu, pembinaan karir harus dilakukan transparan, objektif, dan berbasis kinerja,” tegas Ardian.

Dalam kesempatan yang sama, Analis SDM Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan Dirjen Pas yang disosialisasikan merupakan bagian dari reformasi manajemen SDM aparatur di lingkungan Pemasyarakatan.

Regulasi baru ini disusun untuk memastikan proses pengembangan karir berjalan lebih terstruktur mulai dari jenjang kepangkatan, jabatan, hingga kebutuhan penguatan kompetensi teknis.

“Regulasi ini memberi arah yang pasti mengenai persyaratan serta tahapan pembinaan karir. Dengan kejelasan aturan, petugas dapat merencanakan pengembangan diri secara lebih terarah dan akuntabel,” jelasnya.

Aris juga menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi pembinaan karir menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Baca juga: Penjelasan Ditjen PAS Kemenkumham soal Nikita Mirzani Live di Media Sosial dari Penjara

Ia berharap seluruh petugas dapat menginternalisasi nilai profesionalisme, disiplin, dan orientasi pelayanan publik yang berkualitas.

“Pembinaan karir tidak hanya berbicara mengenai promosi, tetapi bagaimana membangun budaya kerja yang solid, adaptif, dan berintegritas,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved