Sabtu, 2 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka

Maruarar menegaskan seseorang yang bersedia menjadi pemimpin bangsa, maka harus terbuka atas segala dirinya. Hal ini terkait polemik ijazah Jokowi.

Tayang:
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
PEMIMPIN HARUS TERBUKA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, saat ditemui Tribunnews.com di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). Maruarar menegaskan seseorang yang bersedia menjadi pemimpin bangsa, maka harus terbuka atas segala dirinya. Pernyataannya ini terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terus bergulir. 

Dalam perkara ini total ada delapan tersangka yang ditetapkan dengan sangkaan pasal yang berbeda.

Untuk klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved