Ijazah Jokowi
Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka
Maruarar menegaskan seseorang yang bersedia menjadi pemimpin bangsa, maka harus terbuka atas segala dirinya. Hal ini terkait polemik ijazah Jokowi.
Namun, Budi belum bisa mengungkap kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Sementara, polisi telah memeriksa tiga tersangka di klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik.
Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.
Terbaru, delapan tersangka dicekal untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus
Di sisi lain, kubu Roy Suryo telah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pengajuan ini dilakukan setelah permintaan gelar perkara sebelumnya yakni pada 21 Juli 2025 tidak ditindaklanjuti kepolisian.
"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Dia menegaskan gelar perkara khusus ini perlu dilakukan setelah Bareskrim Polri mengabulkan permintaan serupa yang dilakukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," ucap Khozinudin.
Saat mengajukan gelar perkara khusus, Khozinudin juga mengajukan saksi dan ahli meringankan dalam perkara ini.
Ada empat ahli yang diajukan yakni Aceng Ruhendi dan Fahrullah selaku ahli bahasa, Gandjar Laksamana Bonaparta Bondan dan Azmi Syahputra selaku ahli hukum pidana, serta Henri Subiakto sebagai ahli IT.
"Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan. Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan," tutur Khozinudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.