KPK Beberkan Detail Perhitungan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun di Kasus Korupsi ASDP
KPK jelasan asal-usul angka kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
KPK juga menyoroti bahwa pasca-akuisisi, PT ASDP tidak hanya mendapatkan aset tua, tetapi juga kewajiban utang PT Jembatan Nusantara yang menumpuk, termasuk utang bank sebesar Rp 580 miliar.
Hingga 31 Desember 2024, PT Jembatan Nusantara tercatat belum mampu membayar kembali shareholder loan yang diberikan PT ASDP untuk menutupi kewajiban tersebut.
Penjelasan KPK ini sekaligus merespons perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menilai tindakan Ira Puspadewi terlindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).
KPK menegaskan bahwa manipulasi data dan pengkondisian harga telah menggugurkan prinsip BJR tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eks-Dirut-ASDP-Ira-Puspadewi-usai-sidang-tuntutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.