Senin, 24 November 2025

KPK Beberkan Detail Perhitungan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

KPK jelasan asal-usul angka kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Penulis: Ilham R.P
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. KPK jelasan asal-usul angka kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 
Ringkasan Berita:
  • KPK buka suara jelaskan metode dan asal-usul kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
  • Penjelasan ini menepis narasi di media sosial yang menganggap kasus ini murni ranah bisnis.
  • Termasuk merespons vonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci mengenai metode dan asal-usul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Penjelasan ini disampaikan menyusul vonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan untuk menepis narasi di media sosial yang menganggap kasus ini murni ranah bisnis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kerugian jumbo tersebut bukan sekadar kerugian bisnis biasa, melainkan dampak dari perbuatan melawan hukum berupa pengondisian nilai akuisisi sejak awal.

Budi mengungkapkan bahwa kerugian negara muncul dari selisih harga transaksi dengan nilai riil yang diperoleh PT ASDP (price vs value). 

Selisih ekstrem ini terjadi karena adanya intervensi direksi PT ASDP terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kerugian negara terjadi akibat pengkondisian proses dan hasil penilaian KJPP. Nilai valuasi saham disesuaikan dengan ekspektasi direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang sengaja dibuat lebih rendah dari opsi yang tersedia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya

KPK menemukan bukti percakapan para pihak dan perbedaan versi kertas kerja penilaian yang menguatkan fakta bahwa aset kapal PT Jembatan Nusantara telah di-mark up.

Sekitar 95 persen aset PT Jembatan Nusantara berupa kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya dinaikkan (overstated) melalui skema kapitalisasi biaya pemeliharaan dan transaksi pembelian antar-afiliasi tanpa pembayaran riil.

Dalam persidangan terungkap bahwa kondisi kesehatan PT Jembatan Nusantara sebelum diakuisisi (2017–2021) sedang dalam tren menurun (declining), baik dari sisi profitabilitas maupun likuiditas. 

Namun, data ini diabaikan oleh direksi ASDP dan tidak dievaluasi secara objektif bersama konsultan due diligence.

Secara hitung-hitungan investasi, keputusan akuisisi ini dinilai tidak layak secara realistis.

"Ini sama saja mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, namun menggunakan modal dengan tingkat bunga 11,11 persen. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan," jelas Budi.

Tim Audit Forensik (AF) menghitung nilai saham PT Jembatan Nusantara menggunakan metode Net Asset—setelah disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan—menghasilkan angka minus Rp 96,3 miliar.

"Dengan nilai perusahaan yang negatif tersebut, maka pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN menjadi kerugian mutlak. Kerugian negara dihitung dari nilai pembayaran ditambah dengan nilai negatif saham yang harus ditanggung," ujar Budi.

Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara

KPK juga menyoroti bahwa pasca-akuisisi, PT ASDP tidak hanya mendapatkan aset tua, tetapi juga kewajiban utang PT Jembatan Nusantara yang menumpuk, termasuk utang bank sebesar Rp 580 miliar. 

Hingga 31 Desember 2024, PT Jembatan Nusantara tercatat belum mampu membayar kembali shareholder loan yang diberikan PT ASDP untuk menutupi kewajiban tersebut.

Penjelasan KPK ini sekaligus merespons perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menilai tindakan Ira Puspadewi terlindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR). 

KPK menegaskan bahwa manipulasi data dan pengkondisian harga telah menggugurkan prinsip BJR tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved