Senin, 24 November 2025

Ijazah Jokowi

3 Tujuan Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus: Biar Ijazah Jokowi sebagai Primary Evidence Terbuka

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pengacara Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin saat memberikan keterangan penjadwalan ulang pemeriksaan tahap penyidikan kasus ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama pihaknya meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Yang kedua juga, kita mau ada transparansi dalam proses penyidikan."

"Yang ketiga, kita ingin kesetimbangan perlakuan antara kami-kami."

Ahmad Khozinudin menilai, memang sebagian permintaan dari pihak Roy Suryo cs sudah ditindaklanjuti oleh polisi, salah satunya adalah permohonan pengajuan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga menjadi alasan kliennya tidak ditahan.

Akan tetapi, ia menyebut, kubu Roy Suryo cs berhak mengetahui bukti-bukti yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, apalagi ini sudah di tahap penyidikan.

Menurut Ahmad, pihaknya berhak mengetahui kejelasan dan korelasi bukti-bukti yang disebut jumlahnya lebih dari 700 itu dengan keabsahan ijazah Jokowi.

Sehingga, diharapkan, dengan adanya gelar perkara khusus, pihak Roy Suryo cs dapat memperoleh kejelasan mengenai bukti-bukti tersebut.

"Walaupun kemarin, sebagian di antara yang kami mintakan sudah ditindaklanjuti. Misalnya, kami mengajukan permohonan pemeriksaan ahli yang meringankan dan saksi yang meringankan yang sudah kami kirimkan ke Polda Metro Jaya," ujar Ahmad.

"Dan itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan kenapa tidak dilakukan penahanan karena adanya permohonan pengajuan saksi dan ahli begitu."

"Namun, kan dalam konteks penyidikan itu tidak hanya soal saksi dan ahli, tapi bukti-bukti."

"Nah, bukti-bukti yang 700-an lebih itulah yang kami ingin tahu, berkepentingan, karena ini berkaitan dengan status klien kami dan juga berkaitan dengan polemik ijazah palsu yang tak berkesudahan, begitu."

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama

Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Permintaan Gelar Perkara Khusus oleh Roy Suryo cs

Polda Metro Jaya sendiri sudah menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang diajukan kubu Roy Suryo cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Menurut Kombes Budi, penyidik akan melaksanakan permintaan dari tersangka tersebut.

"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," ucapnya.

Laporan Jokowi Buntut Tudingan Ijazah Palsu: 8 Tersangka, 2 Klaster

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved