Ijazah Jokowi
Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama
Fernando Emas menilai, inisiasi mediasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyelesaian perkara Jokowi vs Roy Suryo sah-sah saja.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Seiring bergulirnya perkara, muncul usulan penyelesaian lewat mediasi penal yang sudah diamini oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
- Pengamat menilai, inisiasi mediasi oleh komisi itu sah-sah saja, tetapi jangan sampai mengabaikan tugas utamanya dalam melakukan kajian serta memberikan rekomendasi perbaikan atas permasalahan di institusi kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menanggapi usulan mediasi untuk menyelesaikan perkara keabsahan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Sebagaimana diketahui, ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka diperiksa dua kali di Polda Metro Jaya pada 13 dan 20 November 2025.
Seiring bergulirnya perkara keabsahan ijazah Jokowi, muncul usulan penyelesaian lewat mediasi penal—bentuk penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan dengan bantuan mediator, yakni orang lain atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak bertindak sebagai pengambil keputusan.
Tujuan mediasi penal sendiri ialah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Adapun mediasi penal menjadi salah satu alat dari konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritikus politik Faizal Assegaf telah mengusulkan agar Roy Suryo cs melakukan mediasi dengan kubu Jokowi terkait polemik tudingan ijazah palsu.
Usul ini disampaikan Faizal saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di kampus STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Faizal menilai, penyelesaian perkara ijazah Jokowi ini dapat ditempuh dengan pendekatan ideologis dan dialogis, tanpa harus dibawa ke proses hukum.
“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal, dikutip dari Surya.co.id.
Usulan mediasi penal tersebut juga telah tanggapi oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi: Bisa Diperpanjang
Menurut Jimly, mediasi harus disetujui baik oleh kubu Jokowi maupun kubu Roy Suryo cs untuk mencari titik temu di antara mereka.
"Kalau misalnya ditemukan titik temu, ya kan bisa, enggak dilanjutkan pidananya. Tapi, kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana," katanya.
Jimly menyebut, mediasi penal memang sudah sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, yakni restorative justice.
Namun, syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing ada risikonya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.