Ijazah Jokowi
3 Tujuan Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus: Biar Ijazah Jokowi sebagai Primary Evidence Terbuka
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Pihak Roy Suryo cs yang telah menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mengajukan gelar perkara khusus (GPK) ke Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
- Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama pihaknya meminta gelar perkara khusus tersebut.
- Ada tiga tujuan utama, salah satunya adalah agar ijazah Jokowi sebagai bukti utama (primary evidence atau bukti asli) terbuka kepada publik.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan tujuan utama pihaknya meminta gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun kasus tudingan ijazah palsu Jokowi membuat nama Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Para tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka sudah dua kali diperiksa di Polda Metro Jaya, yakni pada 13 dan 20 November 2025.
Berbarengan dengan pemeriksaan kedua kali pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ahmad Khozinudin telah menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ini adalah kali kedua pihak Roy Suryo cs mengajukan GPK.
Sebelumnya, permintaan untuk gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
Saat itu, permintaan GPK dinilai terlalu dini oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, karena masih dalam tahap awal penyidikan, setelah status tersebut ditetapkan pada 10 Juli 2025.
Tujuan dari Gelar Perkara Khusus
Terkini, Ahmad Khozinudin mengungkap, bahwa gelar perkara khusus yang kembali diajukan oleh pihaknya ini memiliki tiga tujuan utama.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam tayangan [FULL] Blak-blakan! Pengacara Roy Suryo Cs soal Kliennya Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Tujuan pertama adalah agar ijazah Jokowi sebagai bukti utama (primary evidence atau bukti asli) terbuka kepada publik.
Kedua, meminta transparansi dalam proses penyidikan.
Dan ketiga adalah ingin adanya perlakuan yang setara oleh polisi terhadap Roy Suryo cs selaku tersangka dan sang pelapor, Jokowi.
Sebab, menurut Ahmad, polisi dinilai memberi perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.
"Pertama, memang soal primary evidence itu biar terbuka karena ini yang menjadi polemik tak berkesudahan ya sudah panjang, sudah lama sekali," tutur Ahmad Khozinudin.
"Yang kedua juga, kita mau ada transparansi dalam proses penyidikan."
"Yang ketiga, kita ingin kesetimbangan perlakuan antara kami-kami."
Ahmad Khozinudin menilai, memang sebagian permintaan dari pihak Roy Suryo cs sudah ditindaklanjuti oleh polisi, salah satunya adalah permohonan pengajuan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga menjadi alasan kliennya tidak ditahan.
Akan tetapi, ia menyebut, kubu Roy Suryo cs berhak mengetahui bukti-bukti yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, apalagi ini sudah di tahap penyidikan.
Menurut Ahmad, pihaknya berhak mengetahui kejelasan dan korelasi bukti-bukti yang disebut jumlahnya lebih dari 700 itu dengan keabsahan ijazah Jokowi.
Sehingga, diharapkan, dengan adanya gelar perkara khusus, pihak Roy Suryo cs dapat memperoleh kejelasan mengenai bukti-bukti tersebut.
"Walaupun kemarin, sebagian di antara yang kami mintakan sudah ditindaklanjuti. Misalnya, kami mengajukan permohonan pemeriksaan ahli yang meringankan dan saksi yang meringankan yang sudah kami kirimkan ke Polda Metro Jaya," ujar Ahmad.
"Dan itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan kenapa tidak dilakukan penahanan karena adanya permohonan pengajuan saksi dan ahli begitu."
"Namun, kan dalam konteks penyidikan itu tidak hanya soal saksi dan ahli, tapi bukti-bukti."
"Nah, bukti-bukti yang 700-an lebih itulah yang kami ingin tahu, berkepentingan, karena ini berkaitan dengan status klien kami dan juga berkaitan dengan polemik ijazah palsu yang tak berkesudahan, begitu."
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama
Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Permintaan Gelar Perkara Khusus oleh Roy Suryo cs
Polda Metro Jaya sendiri sudah menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang diajukan kubu Roy Suryo cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.
"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Menurut Kombes Budi, penyidik akan melaksanakan permintaan dari tersangka tersebut.
"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," ucapnya.
Laporan Jokowi Buntut Tudingan Ijazah Palsu: 8 Tersangka, 2 Klaster
Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah dan dugaan penghasutan, buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut, dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, salah satunya adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.
Penyidik juga telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.
Lebih lanjut, Roy Suryo c.s. disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hmad-Khozinudin-memberikan-keterangan-penjad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.