Kamis, 20 November 2025

Usai Pengesahan KUHAP, Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Legislator Gerindra itu menuturkan, pembahasan RUU ini akan dikejar dalam waktu yang sangat terbatas. 

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan saat Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan
  • RUU Penyesuaian Pidana perlu dirampungkan menjadi regulasi pelengkap untuk KUHP dan KUHAP
  • Pembahasan RUU ini akan dikejar dalam waktu yang sangat terbatas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan, setelah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya, namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2025).

Baca juga: Merujuk ke RUU Sisdiknas, Wamendikdasmen Nilai Aturan Guru-Dosen Seharusnya Bukan Lewat UU

Menurut Habiburokhman, RUU Penyesuaian Pidana perlu dirampungkan menjadi regulasi pelengkap untuk KUHP dan KUHAP, sebelum diberlakukan serentak mulai awal 2026.

Legislator Gerindra itu menuturkan, pembahasan RUU ini akan dikejar dalam waktu yang sangat terbatas. 

Baca juga: PBHI Nilai KUHAP Anyar Bisa Bahaya untuk Rakyat: Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan

Sebab, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

“Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP.

Dia menegaskan, dalam penyusunan KUHAP, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningfull partiicipation atau partisipasi yang bermakna.

"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah melaksamakam RDPU dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved