Komisi IV DPR RI Tinjau Hutan Mangrove Bali, Soroti Area Kecil dengan Peran Ekologis Penting
Komisi IV DPR RI meninjau kawasan mangrove di Bali dan menyoroti pentingnya revisi UU Kehutanan untuk hilangkan tumpang tindih aturan.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bali dalam rangka untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Revisi ini dinilai penting karena mengingat regulasi yang berlaku sudah dianggap tidak lagi mampu menjawab kompleksitas pengelolaan kawasan hutan saat ini.
Anggota Komisi IV DPR, I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama adalah persoalan tumpang tindih aturan di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar. Menurutnya, banyak ketidaksinkronan antara aturan yang membuka ruang penyimpangan.
“Karena kita tahu di hutan mangrove ini banyak sekali tumpang tindih. Aturan satu dengan lainnya sering bertabrakan. Banyak celah yang bisa diterobos oleh masyarakat,” ujar Adi.
Adi menilai sejumlah ketentuan dalam UU Kehutanan saat ini masih mengandung frasa multitafsir, sehingga sering disalahgunakan dan memicu persoalan di lapangan.
“Bunyi aturan yang multitafsir ini yang menjadi masalah. Ke depan kita harapkan ada aturan yang pasti, tidak bisa lagi di multitafsirkan atau disalahgunakan,” jelas Adi.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan nilai UU Karbon Diperlukan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Adi menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan Bali yang areanya relatif kecil, tetapi memiliki fungsi ekologis yang vital. Ekosistem kehutanan, pariwisata, dan pertanian Bali disebut saling bergantung, terutama pada ketersediaan air.
“Bali ini kecil, hutannya juga kecil. Tapi pariwisata dan pertanian tidak bisa lepas dari air, dan bicara air sama dengan bicara hutan,” tegas Adi.
Adi juga menyinggung peristiwa banjir besar yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Bali. Menurutnya, kejadian tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan.
“Tidak perlu mencari siapa yang salah. Mari kita evaluasi aturannya, perilaku masyarakatnya, semuanya kita perbaiki bersama. Supaya Bali tetap aman dan lestari,” ucap Adi.
Menutup pernyataan, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus menghadirkan kepastian hukum yang kuat dan tidak membuka ruang interpretasi ganda.
“Dalam undang-undang harus ada ketegasan. Tidak boleh ada frasa multitafsir yang membuat masyarakat mencoba-coba menerobos aturan. Kita harus preventif sejak awal, memperkuat sosialisasi, agar tidak terjadi penyerobotan seperti yang kita lihat sekarang,” pungkas Adi.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Pangan Impor untuk MBG
| Komisi IV DPR Apresiasi Langkah Kementan Jaga Stabilitas Harga Pangan |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Tegaskan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Produksi dan Distribusi Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Kementan dan Komisi IV DPR RI Dorong Maros Jadi Lumbung Pertanian Sulsel |
|
|---|
| Hutan Mangrove di Indonesia Rata-rata Mampu Menyerap 52,85 Ton Karbon Dioksida per Hektare |
|
|---|
| Wamentan Sudaryono Terpilih sebagai Ketua Umum HKTI, Komisi IV DPR RI Beri Apresiasi Positif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.