Senin, 24 November 2025

Duduk Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar: Vonis 2 Tahun Naik Jadi 6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
MA TOLAK KASASI - Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Dengan putusan ini, Mario harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AG dan ibunya sempat bersaksi

Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

“Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya.

Mario Dandy Satriyo di ruang persidangan Mudjono PN Jakarta Selatan.
 
Mario Dandy Satriyo di ruang persidangan Mudjono PN Jakarta Selatan.   (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

 

Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

“Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

“Seadil-adilnya,” harapnya.

Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

Setelah menjalani sidang, pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara pada 12 Juni 2025.

Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. 

Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menilai vonis itu terlalu ringan.

Dalam putusannya 22 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Mario Dandy dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Upaya kasasi atas vonis banding lalu dilakukan kubu Mario Dandy.

Namun upaya Mario Dandy ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Amar Putusan, Tolak,” dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).

Berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.

Majelis hakim yang mengadili adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim.

Vonis 12 tahun kasus penganiayaan berat

Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu  mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Remisi Kemerdekaan dan Natal

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved