Pakar: Narasi Kerry Boleh Jalan Tapi Penegakan Hukum Tak Boleh Main pada Opini
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto Riza membantah ayahnya Riza Chalid menjadi dalang demo Agustus 2025.
Ia menyinggung namanya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan sebagai sumber masalah negeri.
"Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar," ucapnya.
Ia pun menyinggung penahanan yang dilakukan terhadap dirinya sejak akhir Februari 2025.
"Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum," ucapnya.
Selama ditahan, Kerry menyebutkan nama baik diri dan keluarganya hancur.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riza Chalid yang merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo didakwa mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
Hal itu agar bisa PT Oiltanking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Muhammad-Kerry-Adrianto-Riza-kanan-anak-dari-Riza-Chalid-3.jpg)