Kamis, 23 April 2026

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Terkait Kasus Bansos Ditunda 5 Desember 2025

Hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Rudi Tanoe hingga 5 Desember.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN RUDY TANOESOEDIBJO - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Hakim tunggal PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Rudijanto Tanoesoedibjo hingga Jumat (5/12/2025).
  • Sebelum diputuskan ditunda 5 Desember, hakim sempat hendak menetapkan hari sidang di tanggal 8 Desember 2025.
  • Gugatan praperadilan Rudy Tanoe melawan KPK ini merupakan yang kedua kali setelah pada praperadilan tersangka kalah melawan KPK.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukman Akhmad menunda sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe hingga Jumat (5/12/2025) mendatang.

Gugatan praperadilan ini merupakan kali kedua yang Rudy layangkan usai tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun sidang perdana yang sejatinya digelar hari ini, Jumat (28/11/2025) terpaksa ditunda lantaran tim Biro Hukum KPK belum hadir memenuhi panggilan praperadilan tersebut.

"Baik sidang dimulai kembali tanggal 5 Desember," ucap Hakim Lukman sambil mengetuk palu sidang.

Baca juga: Sosok Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos PKH, Rugikan Rp200 M

Sebelum diputuskan ditunda 5 Desember, hakim sempat hendak menetapkan hari sidang di tanggal 8 Desember 2025.

Namun saat itu pihak kuasa hukum dari Rudy Tanoe meminta agar hakim tidak langsung menetapkan hari sidang di tanggal tersebut.

Alasannya menutut Kuasa Hukum Rudy, Rocky Sitohang pihaknya perlu mengejar waktu untuk pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan kubunya nanti.

 

KASUS KORUPSI BANSOS - Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025). Ia klaim penetapan tersangka klienya oleh KPK pada perkara korupsi bansos tak sesuai aturan.
KASUS KORUPSI BANSOS - Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025). Ia klaim penetapan tersangka klienya oleh KPK pada perkara korupsi bansos tak sesuai aturan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

 

Sebab ahli yang nantinya akan dihadirkan harus menjalani pengobatan kemoterapi di Singapura sehingga pihaknya meminta proses persidangan dimajukan dari tanggal yang awalnya ditetapkan oleh hakim.

Menanggapi hal itu, Hakim Lukman sempat menunda sidang beberapa saat untuk berdiskusi dengan panitera pengganti guna menetapkan hari sidang.

Setelah berdiskusi beberapa menit, hasilnya hakim pun memutuskan menetapkan hari sidang di tanggal 5 Desember 2025 yang kemudian disepakati oleh kubu Rudy Tanoe.

Adapun gugatan praperadilan Rudy Tanoe melawan KPK ini merupakan yang kedua kali setelah pada praperadilan tersangka kasus korupsi bansos itu kalah melawan lembaga antirasuah.

Dalam sidang praperadilan pertama bulan September 2025 lalu, hakim telah menolak gugatan Rudy dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK adalah sah.

Sementara itu menyikapi gugatan praperadilan dari Rudy Tanoe ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional tersangka. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved